TEMPO.CO, Jakarta - Sefa Yolanda, sekretaris Wa Ode Nurhayati, menangis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Selasa malam, 23 Oktober 2012. Suaranya langsung parau ketika dicecar hakim soal aliran dana suap yang diterima bosnya itu.
"Saya lupa persisnya, Pak," kata Sefa kepada Pangeran Napitupulu, anggota majelis hakim sidang pemeriksaan saksi Fahd El Fouz.
Baca Juga:
Hakim Pangeran, yang tampak kesal dengan pernyataan Sefa, langsung berbicara dengan nada tinggi. Dia kembali mempertegas aliran duit suap Wa Ode melalui Sefa. "Bagaimana Anda bisa menerima duit dari Haris yang pembohong itu," kata dia. "Saksi jangan bohong-bohong lagi."
Sefa lantas terdiam sejenak. Ia langsung menyatakan dirinya menerima duit dari Haris yang dibungkus plastik di Senayan. Duit itu langsung dibawa pulang ke apartemen Wa Ode di Permata Hijau.
"Saya menerima duit itu karena dia (Haris) teman Ibu (Wa Ode)," ujarnya dengan suara gemetar. "Tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya dan lupa kapan penyerahan duit." Ia sempat menyeka air matanya.
Haris yang dimaksud hakim Pangeran adalah kader Golkar Haris Andi Surrahman. Dia adalah perantara politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati dengan pengusaha Fahd El Fouz.
Fahd menyuap Wa Ode Rp 6 miliar agar proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah dialokasikan ke tiga daerah di Aceh. Wa Ode divonis 6 tahun penjara dalam kasus ini.
Sefa, yang bersaksi dalam kondisi hamil, kerap ditegur karena tak mendengar pertanyaan hakim. Suhartoyo, ketua majelis hakim, lantas meminta Sefa memindahkan tempat duduk di hadapan meja hakim. Walhasil Sefa duduk sendiri bak seorang terdakwa sekitar satu meter dari meja hakim. "Supaya tidak bertanya lagi," kata Suhartoyo.
Perilaku Sefa membuat hakim kesal karena kerap mengatakan tidak tahu-menahu. Ia sering menyatakan lupa tentang transaksi Wa Ode yang melibatkan dirinya.
Tak lama kemudian, Sefa meminta kepada hakim agar diizinkan ke toilet. Wajahnya terlihat pucat pasi. Hingga ke depan pintu toilet ia digandeng seorang pria muda. Tak lama kemudian, ia mual-mual.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut menghadirkan Kepala Bank Mandiri Cabang DPR Dedy Kusnadi dan stafnya, yakni Fadli Rahim, Gunawan, Daeng Lira, serta Rusmayanti.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
SBY Tetap Positive Thinking Soal Anas dan Andi
Jokowi Bangun Stadion Persija Rp 1,5 Triliun
Jurus Jitu Marzuki Alie Supaya Jadi Anggota DPR
Soal Hambalang, Menteri Agus: Tunggu Audit Selesai
Jokowi: Atasi Kemacetan Tak Melulu MRT dan Monorel
Penetapan APBD Jakarta 2013 Bakal Molor