Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

image-gnews
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Agus Sudibyo menilai pernyataan yang disampaikan Hotman Paris Hutapea, pengacara Makindo dan pengusaha Gunawan Jusuf, ihwal rekomendasi Dewan Pers terhadap majalah Tempo tidak sesuai dengan isi rekomendasi yang sebenarnya.

"Beberapa hal yang disampaikan Hotman tidak sesuai dengan konteks dan isi dari Penilaian, Pernyataan, dan Rekomendasi Dewan Pers," kata Agus di Gedung Dewan Pers, Senin, 8 Oktober 2012.

Rekomendasi Dewan Pers ini terkait dengan pengaduan pengusaha Gunawan Jusuf atas berita majalah Tempo edisi 26 Maret-1 April 2012 yang berjudul "Rochadi, Korban Sengketa Makindo", "Terjepit Sengketa Raja Gula", "Gugatan Dua Saudara", dan "Taipan Nyentrik di ST Regis".

Atas pengaduan tersebut, Dewan Pers kemudian memutuskan majalah Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik. Setelah rekomendasi tersebut turun, Hotman Paris kemudian memberikan keterangan kepada pers di Gedung Dewan Pers pada Selasa pekan lalu.

Dalam pernyataannya, ujar Agus, Hotman mengatakan bahwa rekomendasi Dewan Pers adalah menghukum berat majalah Tempo. Padahal, isi rekomendasi yang sebenarnya adalah Dewan Pers tidak menghukum majalah Tempo, tetapi merekomendasikan tindakan yang harus dilakukan karena adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Agus, di negara yang demokratis seperti di Indonesia, Dewan Pers tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman kepada pers. Dewan Pers hanya berwenang memberikan rekomendasi penyelesaian masalah jurnalistik sehingga masalah tersebut tidak menjadi masalah hukum. "Jadi, sifatnya rekomendasi, bukan hukuman," ucap dia.

Pernyataan kedua yang disampaikan Hotman adalah untuk pertama kalinya Dewan Pers menyatakan media melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam kasus majalah Tempo. Padahal, bukan sekali ini saja Dewan Pers menyatakan media massa melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Agus menjelaskan, sebanyak 84 persen dari seluruh kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang ditangani langsung oleh Dewan Pers pada 2011 lalu atau sebanyak 157 kasus berakhir dengan kesimpulan bahwa media massa melanggar kode etik.

"Sudah pasti yang melanggar kode etik itu bukan hanya majalah Tempo, tapi media yang berbeda-beda," kata Agus. "Kami menilai yang dilanggar majalah Tempo tidak istimewa, dalam arti kasus yang sama juga pernah dilakukan media lain."

Hotman juga menyebutkan bahwa Dewan Pers menyatakan majalah Tempo menggunakan sumber yang tidak kredibel. Sebaliknya, Dewan Pers menyatakan majalah Tempo sudah menggunakan sumber yang kredibel. "Tapi, sumber yang kredibel ini harus tetap disikapi secara kritis oleh majalah Tempo," ujar Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Hotman juga mengatakan Dewan Pers telah menyatakan majalah Tempo tidak berimbang. Sebaliknya, Dewan Pers menyatakan majalah Tempo sudah berusaha memenuhi keberimbangan dengan melakukan prosedur konfirmasi. Namun, sumber kunci yang diwawancarai tidak bersedia memberikan keterangan.

"Majalah Tempo secara prosedur sudah benar," ucap Agus.

Berikutnya, Hotman menyatakan dan meminta majalah Tempo melaksanakan putusan Dewan Pers secara sungguh-sungguh dengan memuat pernyataan maaf sebanyak lima halaman di majalah Tempo dalam tiga kali penerbitan dan iklan ukuran besar di harian Kompas yang seimbang dengan tulisan sebanyak lima halaman tentang Gunawan Jusuf.

Tuntutan Gunawan melalui Hotman ini tidak bisa diterima Dewan Pers. Alasannya, tuntutan ini tidak sesuai dengan kelaziman dalam menyelesaikan masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Menurut Agus, rekomendasi Dewan Pers mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Butir 13 Huruf E dan F.

"Pemuatan hak jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan wajib meminta maaf jika pemberitaan tersebut menghakimi," kata Agus. Permintaan maaf itu pun hanya dilakukan di media yang melakukan kesalahan, bukan di media lain.

Ketika dihubungi, Hotman Paris Hutapea, pengacara Gunawan Jusuf, pemilik PT Makindo Sekuritas Tbk, meminta majalah Tempo mengikuti rekomendasi Dewan Pers untuk meminta maaf kepada kliennya.

Hotman meminta Tempo mempublikasikan permintaan maafnya sepadan dengan jumlah halaman berita yang merugikan kliennya. Ia meminta Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah, sesuai dengan jumlah halaman artikel tersebut.

Hotman membantah jika ia disebut memanipulasi rekomendasi Dewan Pers. Menurut Hotman, ia hanya menggunakan bahasa yang lebih lugas. "Rekomendasi Dewan Pers itu wajib. Kalau wajib, ya sama dengan hukuman," katanya.

PRIHANDOKO | ANANDA BADUDU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

17 Juli 2012

[TEMPO/ Santirta M]
Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

Pemberitaan tentang pernyataan Gubernur Bali dinilai bertentangan dengan azas praduga tak bersalah dan tidak akurat.