TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata bereaksi atas sikap Siti Hartati Murdaya, tersangka suap Bupati Buol, yang menolak meneken surat perpanjangan masa penahanannya. KPK menilai mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini tidak kooperatif.
"Kami menganggap yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap pemeriksaannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Senin, 28 September. Johan menambahkan, Komisi sudah membuat berita acara penolakan perpanjangan masa tahanan Hartati.
Berita acara tersebut menandai bahwa Bos PT Hardaya Inti Plantations itu tidak melalui prosedur pemeriksaan yang ada di lembaganya. "Dalam berita acara itu kami sampaikan dia menolak diperpanjang masa tahanannya," ujar Johan.
Hartati dijebloskan ke rumah tahanan KPK sejak Rabu, 12 September 2012, sehingga masa penahanannya akan habis pada 2 Oktober mendatang. Karena pemeriksaan belum rampung, masa penahanan harus diperpanjang lagi hingga 10 November.
Saat kembali diperiksa sebagai tersangka hari ini, Hartati menolak saat disodori surat perpanjangan penahanan. "Saya tidak layak untuk ditahan," kata Hartati setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK siang ini.
Johan menolak menanggapi dampak dari tindakan Hartati yang tidak kooperatif. Sumber Tempo di KPK menyatakan, penolakan Hartati bakal berdampak pada penuntutannya di persidangan. "Orang tidak kooperatif pasti akan mendapat tuntutan yang berbeda dengan yang kooperatif," ujar sumber tersebut.
Adapun Patra M. Zen, salah satu anggota tim pengacara Hartati, belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. Telepon selulernya tidak aktif, ia juga tak membalas pesan singkat dan pesan BlackBerry yang dikirmkan oleh Tempo.
Hartati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh anak buahnya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar. KPK menduga penyuapan itu berkaitan dengan pengurusan penerbitan hak guna lahan kebun kelapa sawit perusahaan miliknya, yakni PT Hardaya Inti Plantations dan PT Sebuku Inti Plantations.
TRI SUHARMAN
Berita Terkait
Hartati Murdaya Akui Isi Penyadapan KPK
Irjen Djoko Susilo Tolak Panggilan KPK
KPK Jadi Lembaga Hukum Pertama yang Diaudit BPK
Penyadapan Hartati Diputar di Sidang Ansori
5 Penyidik Polisi di KPK Terancam Dipecat