Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemburu Satwa Langka Nusakambangan Ditangkap  

image-gnews
TEMPO/ Nita Dian
TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Nusakambangan-Tiga orang pemburu satwa lagka di hutan Nusakambangan ditangkap petugas polisi hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Wilayah Cilacap. Mereka kepergok membawa bangkai hewan langka yang diduga akan diawetkan.

"Saat sedang melakukan operasi bersama, kami berhasil menangkap tiga orang di daerah Blok Bantarpanjang, Cagar Alam Nusakambangan Barat," kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jawa Tengah Wilayah Cilacap, Rahman Hidayat, Ahad, 16 September 2012.

Ia mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap petugas, yakni Irw, 30 tahun, warga Desa Pesawahan RT 01 RW 01, Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat, serta Srt (32) dan Shd (39), warga Desa Segong RT 05 RW 04, Kecamatan Parigi, Ciamis, Jabar. Sebelum ditangkap, kata dia, petugas memergoki tiga pemburu liar tersebut sedang memanggul karung berisi binatang hasil buruan.

Saat diinterogasi, kata dia, mereka mengaku baru selesai berburu tupai dan hendak pulang. Tak percaya begitu saja, karung tersebut digeledah dan petugas menemukan bangkai binatang hasil buruan yang sebagian besar masuk dalam kelompok satwa dilindungi.

Ia mengatakan bangkai satwa dilindungi yang ditemukan petugas terdiri tujuh ekor kancil, satu burung tulang tumpuk, satu ekor landak, dan satu burung elang brontok. Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan bangkai binatang hasil buruan yang bukan jenis satwa dilindungi, yakni satu ekor musang dan dua burung pelatuk. "Namun, yang memberatkan, kami menemukan binatang hasil buruan yang masuk dalam kelompok satwa dilindungi. Seluruh binatang hasil buruan tersebut telah mati karena isi tubuhnya telah dibuang," kata dia.

Mereka menduga, bangkai binatang buruan tersebut akan diawetkan dan diperjualbelikan sebagai hiasan. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melimpahkan tiga pemburu liar ini berikut barang bukti hasil perburuan dan dua senapan angin kaliber 4,5 milimeter kepada Polsek Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut data di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dari total 12.502 luas hutan Nusakambangan, sekitar 30 persennya mengalami kerusakan. Kerusakan ini akibat penjarahan hutan, perburuan satwa, dan pembukaan lahan hutan menjadi areal pertanian.

Sedikitnya ada tiga flora fauna Nusakambangan yang perlu dilindungi. Di antaranya, bunga wijayakusuma, pohon plalar, dan binatang macan tutul.

ARIS ANDRIANTO

Berita lain:
Dilema YouTube Atas Film Anti-Islam
Foto Topless Kate Beredar, Pengawal Dinilai Lalai

Jokowi: Foke Bisa Menang 91 Persen Jika...

William Gugat Media Pemuat Foto Telanjang Istrinya

Begini Kata Jokowi Tentang Betawi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Ilustrasi ular berbisa. Youtube.com
Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.


Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

19 Februari 2017

Petugas Karantina hewan dan pertanian menunjukkan burung Nuri Bayah asal Papua yang berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (26/11). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

Kasus penyelundupan hewan melalui Bandara Adisutjipto pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal, tahun sebelumnya hanya 8 kasus.


Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

13 Februari 2017

Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

Polisi mencurigai barang bawaan mobil pelaku penyelundupan lantaran mengeluarkan bau yang tidak sedap.


Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

26 Januari 2017

Para aktivis pemerhati lingkungan Greenpeace tengah melakukan aksi unjukrasa dengan menggunakan boneka ikan hiu di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, 17 Agustus 2016. Mereka menuntut agar Menteri Kelautan, dan Perikanan Indonesia mencegah ekspor sirip ikan hiu. Tempo/Tony Hartawan
Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu.


Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

20 Januari 2017

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial.


Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

7 Januari 2017

Sejumlah aktivis Profauna memakai topeng hewan kukang saat aksi untuk mengajak warga tidak melakukan jual beli satwa liar di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat (20/6). TEMPO/Prima Mulia
Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

Nama pedagang satwa liar itu di akun Facebook bernama Setan Merah, ia membawa empat ekor anak lutung jawa yang termasuk satwa dilindungi.


Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

5 Oktober 2016

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang."


Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

5 Oktober 2016

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri dan organisasi pemerhati satwa Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS) menangkap dua terduga pelaku penjual satwa langkah dilindungi di Pasar Jaya, Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 2 Mei 2016. TEMPO/AVIT HIDAYAT
Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.


Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

30 September 2016

Petugas memperlihatkan dua kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan Macan tutul (Phantera Pardus) yang berhasil  disita Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam  (15/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu.


Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

26 September 2016

Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

Trenggiling dianggap sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia.