Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik Kasus Simulator pun Ditarik ke Polisi

Editor

Pruwanto

image-gnews
KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Ilustrasi: Unay Sunardi)
KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Ilustrasi: Unay Sunardi)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S. Pane menyatakan, sebagian penyidik polisi yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI pada 2011.

"Lima polisi menjadi penyidik langsung, beberapa lainnya diperbantukan," kata Neta S. Pane melalui pesan singkat, Ahad, 16 September 2012.

Desakan untuk menarik penyidik Polri, menurut Neta, sudah muncul sehari setelah penggrebekan kantor Korlantas pada 31 Juli 2012. Desakan semakin tinggi pada saat Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengadakan pertemuan dengan perwira menengah dan perwira tinggi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, 6 Agustus 2012.

Keputusan penarikan, menurut Neta, muncul setelah beberapa Pati memberikan informasi kerja sama KPK dengan TNI, terutama tentang penggunaan Rumah Tahanan Guntur. "Penarikan dilakukan di saat hubungan KPK-Polri semakin panas dan penarikan ini mengganggu kerja KPK," kata Neta.

Penarikan penyidik ini, menurut Neta, sesuai dengan prosedur karena penugasan di KPK tidak memiliki ketentuan masa tugas. Biasanya penyidik Polri bertugas selama dua tahun di KPK. "Ini kelemahan, butuh solusi," kata dia.

KPK dinilai perlu memiliki penyidik sendiri sehingga tidak tergantung pada Polri. Bila tetap menggunakan penyidik Polri, KPK perlu meminta kepastian masa tugas yang jelas secara tertulis. "Supaya elit Polri tidak semena-mena," kata Neta.

IPW dalam rilis menyatakan, penarikan 20 penyidik polisi dari KPK adalah kelanjutan dari polemik dua lembaga hukum tersebut. Penarikan ini diduga adalah aksi pembalasan dari Kepolisian RI atas keputusan KPK untuk meminjam Rumah Tahanan Guntur milik TNI.

Neta menyatakan, Polri semakin cemas dengan keputusan KPK mengenai kemungkinan para anggota polisi yang akan ditahan di Rutan Gontor. KPK sendiri, menurut dia, semakin banyak mengusut kasus korupsi yang melibatkan perwira polisi. Pengusutan yang didasarkan laporan masyarakat ini dikhawatirkan menjerat semakin banyak elit kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penarikan 20 penyidik polisi diduga sebagai langkah pelumpuhan kekuatan KPK dalam menyidik kasus korupsi. Hal ini juga menunjukkan semakin besarnya polemik dua lembaga ini, karena ada 110 penyidik di KPK yang adalah anggota Polri.

Penarikan 20 penyidik ini, menurut Neta, juga akan berpengaruh pada kinerja KPK dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi lain. Beberapa kasus korupsi besar di KPK seperti kasus Century, Wisma Atlet Jakabaring, dan Wisma Hambalang akan terhambat. Pengusutan beberapa orang yang terlibat seperti Menteri Olahraga dan Pemuda Andi Malarangeng dan Ketua Umum Parta Demokrat Anas Urbaningrum juga akan mengambang.

Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah sejumlah dugaan terkait penarikan 20 penyidik dari KPK. Melalui pesan singkat, ia menyatakan, penarikan penyidik ini adalah mekanisme karena masa tugas para anggota tersebut telah berakhir.

Meski tidak menjelaskan secara detail bagaimana mekanisme penugasan dan penarikan anggota polisi sebagai penyidik KPK, Sutarman menyatakan, semua sesuai dengan prosedur biasa. "Masa penugasannya beda-beda," kata Sutarman.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terkait
Penyidik Ditarik, KPK akan Temui Kepala Kepolisian

Rutan TNI Diawasi Kamera Terus-menerus

Tahanan KPK di Guntur Akan Dikurung Dinding Tebal

KPK Sudah Periksa Rutan Polisi Militer

Kasus Simulator, KPK Panggil Perwira Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

7 jam lalu

Dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.


KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

12 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

13 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.


Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

14 jam lalu

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.


Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

14 jam lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

17 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.


Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

18 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

21 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024. Berikut kriteria dan tugas Pansel KPK.