TEMPO.CO , Surabaya:Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah, Komisaris Besar Hilman Thayib mengatakan tersangka kerusuhan Sampang yang terjadi Ahad, 26 Agustus lalu menjadi tiga orang. "Tersangka baru adalah Sarifin dan Mukhsin," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 September 2012.
Ia mengatakan tersangka bernama Sarifin (bukan Solikin) dan Mukhsin perannya adalah merusak dan membakar rumah-rumah warga. Dua tersangka ini kata dia telah ditahan dan akan dipindahkan dari Kepolisian Resort Sampang ke tahanan Markas Polda Jawa Timur. "Kedua tersangka ditangkap di rumahnya, Omben, Karang Gayam, Sampang," ujar dia.
Tersangka kata dia, akan dijerat pasal berlapis, yakni 170 tentang pengrusakan serta pengroyokan. Mereka juga dikenai pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran disengaja yang membahayakan nyawa. Ancaman pasal tersebut hukuman penjara tujuh hingga dua belas tahun.
Pada 28 Agustus lalu, Polda Jatim telah menetapkan Roisul Hukuma, adik pemimpin Syiah Sampang sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat, pasal pengeroyokan dan perusakan, serta pasal turut membantu kejahatan.
Dari pendataan yang dilakukan oleh Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Jawa Timur pada kerusuhan Sampang lalu, sebanyak 68 keluarga menjadi korban. Harta benda yang terbakar adalah sebanyak 48 rumah, 33 mushola, 43 dapur, 28 kandang, satu hewan ternak (sapi) dan satu sepeda motor.
DINI MAWUNTYAS
Berita Terkait
Ulama Minta Syiah Sampang Tidak Direlokasi
Kasus Penyerangan Irsjad Mandji, Polda Dilaporkan
Aliansi Kebhinekaan Desak Cabut Fatwa Sesat Syiah
Polisi Bantah Temuan di Sampang
''Tidak Ada Pembunuhan yang Suci''