TEMPO.CO, Kediri - Ketua Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur KH Reza Ahmad Zahid menegaskan, tak perlu kaku saat menggunakan pengeras suara ketika mengumandangkan azan. Pengurus masjid atau musala bisa menurunkan volume suara sesuai kondisi masyarakat di sekitar masjid.
Gus Reza, panggilannya, menjelaskan bahwa mengumandangkan azan saat tiba waktu salat merupakan sunah dalam ajaran Islam. Sunah adalah sebuah amal perbuatan yang bila dilakukan akan mendapat pahala. “Azan itu hukumnya sunah, dan lebih disunahkan lagi jika menggunakan pengeras suara,” kata Gus Reza kepada Tempo, Kamis, 4 Agustus 2016.
Maka menggunakan pengeras suara saat azan bukanlah harga mati. Pengurus masjid bisa menurunkan volume suara jika memang dianggap mengganggu masyarakat sekitar yang umumnya tidak beragama Islam. Namun masyarakat yang merasa keberatan diimbau melakukan komunikasi yang baik dengan pengurus masjid agar bisa sama-sama mencari jalan keluar.
Dia mencontohkan, pembacaan azan oleh umat Islam di luar negeri, seperti Amerika dan Singapura, tak sekeras yang dilakukan pengurus masjid di Indonesia. Selain bertabrakan dengan peraturan pemerintah setempat, muslim di sana menyadari sebagai kelompok minoritas. “Di luar sana, saudara-saudara kami kesulitan mengumandangkan azan,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Al Mahrusyiah Lirboyo, Kediri, ini.
Ketua Paguyuban Lintas Masyarakat (PaLM) Kediri Taufik Alamin mengatakan kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dipengaruhi provokasi media sosial. Mereka yang mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan anarkistis biasanya merupakan kelompok antisosial yang menggunakan media sosial untuk berteman. “Kalau hubungan sosial mereka baik, media sosial tak akan berpengaruh apa-apa,” tuturnya.
Taufik juga memastikan konflik tersebut tidak akan pernah muncul di daerah lain, mengingat tak ada riwayat permusuhan antar-agama di Indonesia. Justru pergeseran pola komunikasi masyarakat ke media sosial yang kerap memicu berbagai persoalan.
HARI TRI WASONO