TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Hilman Thayib memastikan seorang berinisial 'S' sebagai tersangka baru kasus penyerangan terhadap warga Syiah, di Sampang, Madura. Tim Gabungan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Sampang mengungkapkan peran 'S' itu.
"S ini perannya adalah merusak dan membakar rumah-rumah warga," kata Hilman pada wartawan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu, 5 September 2012.
Polisi menyebutkan usia 'S' 25 tahun. Dari pendalaman oleh polisi, kata Hilman, tersangka diduga turut terlibat pembakaran rumah dan musalla di kompleks pondok pesantren pemimpin Syiah Sampang, Tajul Muluk, pada akhir Desember 2011 lalu.
Ahad, 26 Agustus lalu, kerusuhan terjadi di Sampang, Madura. Seorang warga tewas, belasan luka-luka dan puluhan rumah warga Syiah terbakar. Pada 28 Agustus lalu, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Roisul Hukuma, adik pemimpin Syiah Sampang sebagai tersangka. Ia dijerat pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat, pasal pengeroyokan dan perusakan, serta pasal turut membantu kejahatan.
Kata Hilman, S ditangkap di sekitar rumahnya di Karang Gayam, Sampang. Tersangka, kata dia, akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni 170 tentang pengrusakan serta pengroyokan dan 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran disengaja yang membahayakan nyawa dengan ancaman hukuman penjara tujuh hingga dua belas tahun.
"Seperti halnya tersangka Rois, tersangka 'S' ini juga segera dipindah dari Markas Polres Sampang untuk ditahan di Markas Polda Jawa Timur," ujar dia.
Berkas pemeriksaan untuk tersangka Rois, kata Hilman, hampir selesai dikerjakan oleh tim penyidik. Berkas perkara tersebut, kata dia akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pekan depan.
Apakah pembakaran ini sebelumnya direncanakan dengan ditandainya rumah-rumah warga Syiah dan tas kresek hitam? Hilman mengatakan polisi masih berkonsentrasi ke dua kelompok yang bertikai dan belum melakukan pemeriksaan tersebut.
Dari pendataan oleh Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Jawa Timur pada kerusuhan Sampang lalu, sebanyak 68 keluarga menjadi korban. Harta benda yang terbakar adalah sebanyak 48 rumah, 33 musala, 43 dapur, 28 kandang, satu hewan ternak (sapi) dan satu sepeda motor.
DINI MAWUNTYAS
Berita Terpopuler
Menjenguk Tahanan, Malah Ikut Ditahan
Bibi Firman Shock Lihat Polisi
BLU: Kontrak Kerjasama PT JET Terancam Diputus
24 Ribu Penduduk Bekasi Terancam Krisis Air
Paska Lebaran, Pedagang Kaki Lima Naik 42 Persen
Pengurangan Titik 3 in 1 Tak Pengaruhi Kemacetan
KPU Kota Bekasi Cetak Surat Suara Braille