TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan dari 491 kota/kabupaten, ada 30 kota/kabupaten yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW). Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Imam S Ernawi, mengatakan 30 kota/kabupaten tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Dari 30 kota/kabupaten ini, 20 di antaranya merupakan wilayah lama," kata Imam kepada Tempo di kantornya pada Selasa, 4 September 2012. Bahkan, 14 di antaranya ada di Aceh yang sedang dikebut pengerjaannya.
Meskipun dalam hitung-hitungan di atas kertas sudah ada 461 kota/kabupaten yang memiliki RTRW, tetapi kenyataannya baru 187 wilayah yang telah menurunkannya dalam bentuk peraturan daerah.
Menurut Imam, hal ini tidaklah menjadi masalah karena prioritas utamanya adalah RTRW yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kementerian menargetkan pada akhir 2012 seluruh wilayah telah memiliki RTRW.
Untuk menunjang target tersebut, Kementerian sampai menurunkan tim khusus yang bertugas memantau perkembangan pembahasan RTRW di wilayah-wilayah. Tugas mereka, kata Imam, tidak hanya memantau, tetapi juga bisa dimintai saran.
"Keberadaan RTRW sangat penting dalam menunjang iklim investasi di setiap wilayah karena investor akan merasa aman dengan kejelasan payung hukum mereka," ujar dia.
SYAILENDRA
Terpopuler:
Pertamax Naik, Warga Kembali Beli Premium
Ekonomi Syariah Indonesia Dinilai Terbaik di Dunia
Karawang Bersiap Jadi Kota Aerotropolis
5 Tahun Lagi, Jakarta Punya MRT
Asumsi Meleset, Kuota BBM Jebol
''Kemiskinan Adalah Masalah Klasik Negara''
Hortikultura Indonesia Masih Didominasi Produk Cina
Volume Ekpor Mineral Tinggal 1,7 Juta Ton
Penguatan Euro Kini Giliran Bebani Rupiah
Pemilik Sertifikat Legalitas Kayu Minta Insentif