Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sistem Hukum Khusus Bagi Pejabat Korup

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin mengatakan pemerintah perlu memberlakukan sistem hukum khusus untuk pejabat negara yang terlibat tindak pidana korupsi. Mereka juga harus diperlakukan secara khusus agar tidak menciderai kepentingan publik. Pernyataan ini disampaikan Firman sebelum mengikuti diskusi hasil eksaminasi perkara-perkara Akbar Tanjung yang berlangsung hari ini, selasa (18/5), di Hotel Cemara Jakarta. Menurut Firman, sistem hukum khusus itu berupa menyingkat masa proses peradilan bagi pejabat negara ynag korup, dari yang seharusnya melalui tiga tingkatan yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan tingkat Mahkamah Agung, diringkas menjadi satu tingkatan saja. Tidak butuh waktu yang panjang, katakanlah dua sampai 3 bulan,ujar Firman.Firman mengakui sistem ini belum ada di Indonesia. Namun sebelumnya, kata Firman sestem itu pernah diatur dalan UUD 1945 dan UUD 1950 yang disebut Forum Priviligiatym sebagai proses hukum yang maksimum. Firman menceritakan Forum Priviligiatym pernah diterapkan pada seorang menteri saat UUD itu berlaku.Selain menerapkan sistem hukum khusus yang singkat, pejabat negara tersebut saat menjadi tersangka atau terdakwa juga harus dihentikan dari posisinya sebagai pejabat. Hal ini agar proses pengadilan tidak diintervensi oleh pejabat yang bersangkutan.Dengan menerapkan Forum Priviligiatym serta memberhentikan dari jabatannya, maka proses peradilan bisa berjalan independen. Pejabat yang bersangkutan juga tidak terlalu lama terganggu dengan proses peradilan seperti yang dialami Akbar Tanjung.Berbeda dengan pejabat negara, untuk presiden dan wakil presiden yang terlibat tindakan pidana korupsi bisa ditindak langung oleh Mahakamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi bisa memberikan putusan terhadap dugaan korupsi, penggelapan,penyuapan, dan sebagainya yang dilakukan presiden dan wakil presiden, ujarnya sambil menambahkan tapi bagaimana dengan pejabat negera yang lain, itu belum diatur.Selain itu, untuk mencegah terjadi preseden seperti kasus Akbar Tanjung, calon presiden dan wakil presiden mendatang harus memiliki frame yang jelas untuk memperbaiki kinerja aparat hukum. Walaupun presiden tidak terkait sama sekali dengan yudisial, tetapi harus memiliki tanggungjawab memberi rasa keadilan pada masyarakat. Misalnya dengan mengangkat pejabat-pejabat publik yang kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.Ini menjadi entri point bagi capres dan cawapres untuk melihat sejauh mana efektifitas dan kinerja pemerintahan mereka, kata Firman.Sunariah Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


20 Tahun Reformasi: Korupsi, Peninggalan Lama dari Era Soeharto

17 Mei 2018

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
20 Tahun Reformasi: Korupsi, Peninggalan Lama dari Era Soeharto

Orde Baru yang runtuh 20 tahun lalu masih menyisakan peninggalan lamanya yaitu korupsi.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.