Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun Reformasi: Korupsi, Peninggalan Lama dari Era Soeharto

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Orde Baru yang runtuh 20 tahun lalu masih menyisakan peninggalan lamanya yaitu korupsi. Meski selama 20 tahun reformasi berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi angka korupsi, namun rupanya rasuah tak jua lenyap dari negeri ini.

Selama Orde Baru, bau anyir korupsi terasa menyengat. Tetapi kekuasaan yang sentralistis membuat kasus-kasus korupsi menguap.

"Kasus di zaman Orba itu karena sentralisasi kekuasaan. Apalagi biasanya pemilik kewenangan itu mainnya di kekuasaan yang tersentralisasi," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar kepada Tempo di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.

Menariknya, kata Zainal, kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di Orde Baru menjadi legal karena memiliki payung hukum berupa keputusan presiden (keppres). "Misal keppres-keppres yang memberikan kewenangan tertentu pada anak Pak Harto kala itu," katanya.

Baca juga: Petisi 50 : Memori Bangsa Lemah, Kasus Kejahatan Soeharto Dilupakan

Zainal menyebutkan salah satu contoh kasusnya adalah mobnas atau mobil nasional. Pada 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 yang menginstruksikan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman modal agar secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.

Bersamaan dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 2 Tahun 1996 itu, ditunjuklah PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai pionir mobil nasional. TPN adalah perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Dengan ditunjuknya TPN sebagai pionir mobil nasional, perusahaan itu dibebaskan dari bea masuk dan pajak lainnya dengan syarat TPN harus menggunakan komponen lokal sebesar 20 persen pada tahun pertama, 40 persen pada tahun kedua, dan 60 persen pada tahun berikutnya.

Demi melancarkan proyek mobnas Timor, bukannya membangun pabrik perakitan dan industri komponen untuk menunjang mobnas, Presiden Soeharto malah mengeluarkan kembali Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996. Inti dari keppres itu adalah TPN tak perlu melalui tahapan pemenuhan komponen lokal itu dan boleh mengimpor mobil secara utuh atau completely built up. Dengan begitu, TPN memperoleh fasilitas antara lain pembebasan bea masuk impor mobil.

Akibat meng-anakemas-kan TPN inilah, Indonesia kemudian digugat oleh Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), karena dianggap antara lain melanggar pasal memberikan perlakuan dikriminatif terhadap perusahaan lainnya.

Gurita bisnis keluarga Cendana sempat ditulis oleh Majalah Time dengan judul Suharto Inc. Majalah Time saat itu bekerja sama dengan pengajar sosiologi korupsi di Universitas Newcastle George Junus Aditjondro. George pada September 1998 menerbitkan buku berjudul From Suharto to Habibie: The Two Leading Corruptors of the New Order.

Pada edisi 24 Mei 1999, Time Asia kemudian meluncurkan artikel 14 halaman berjudul Suharto Inc: How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune.

Tulisan ini kemudian digugat oleh keluarga Cendana. Pada 30 Agustus 2007 majelis kasasi Mahkamah Agung memutuskan Time dinyatakan melawan hukum atas tindakannya memuat tulisan tersebut. Time dihukum ganti rugi immaterial Rp 1 triliun terhadap Soeharto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan itu membatalkan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000 yang memenangkan Time atas Soeharto. Putusan pengadilan pertama itu sempat dikuatkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 16 Maret 2001.

Namun pada 16 April 2009, upaya peninjauan kembali yang diminta Time berhasil. Majelis hakim Mahkamah Agung memenangkan Time pada April 2009.

Upaya mengendus harta Soeharto juga sempat dilakukan dua lembaga raksasa yakni Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Bank Dunia. Mereka pernah meluncurkan berkas setebal 48 halaman berjudul Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative atau Prakarsa Pengembalian Aset Curian.

Dalam berkas di halaman 11 dilansir sepuluh pemimpin politik paling korup di dunia, dan mantan presiden Soeharto bertengger di urutan pertama. Berdasarkan data itu total hasil curiannya mencapai US$ 15-35 miliar atau sekitar Rp 135-315 triliun pada kurs tahun 2007.

Baca juga: Soeharto Koruptor Terkaya di Dunia

Adapun pemerintah mengusut harta Soeharto dimulai setelah ia lengser. Pada 1 September 1998, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah penyelewengan pada yayasan yang dikelola Soeharto.

Soeharto saat itu membantah tudingan tersebut. Muncul di televisi, Soeharto berkata, "Saya tidak punya uang satu sen pun di luar negeri."

Korupsi di era Soeharto tak lepas dari keputusan presiden yang dikeluarkan saat itu. Menurut Hamid Chalid, salah satu pelopor pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan ada puluhan keppres yang menyimpang di era Orde Baru. Hal itu terungkap dari hasil kajian yang dilakukan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Ketika Soeharto lengser, PSHK dan MTI mengusulkan kepada pengganti Soeharto, BJ Habibie, untuk mencabut keppres tersebut. "Ada 53 keppres yang dicabut keberlakuannya oleh pemerintahan Habibie waktu itu," kata Hamid yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas MTI.

Hamid menuturkan, menghapuskan KKN merupakan semangat reformasi. Sulitnya memberantas korupsi di era Soeharto karena semua berada di bawah kendali pemerintah pusat. Menurut dia, tak satu pun orang yang berani menyuarakan yang berbeda untuk melawan. Bahkan, KKN dipandang sebagai sesuatu yang wajar.

Karena itu, Hamid menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari komitmen kepala negara. "Artinya bagaimana seorang pemimpin berperilaku punya impact yang luas ke bawah. Sebetulnya, it's really a matter of leadership. Masalahnya pada kepemimpinan," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

9 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.  Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

11 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

12 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

13 jam lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain


Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

13 jam lalu

Simon Aloysius Mantiri saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) melakukan kunjungan ke Green Refinery Kilang Pertamina International Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, 6 Agustus 2024. Dok. Pertamina
Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

1 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.