TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mendesak kepolisian segera menghentikan penyadapan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Dalam tindak pidana korupsi, kepolisian sama sekali tidak punya kewenangan menyadap,” ujar Hifdzil saat dihubungi, Selasa, 14 Agustus 2012. Sedangkan polisi kata Hifdzil, kalau pun bisa menyadap hanya boleh untuk tindak pidana terorisme atau narkoba.
Menurut Hifdzil, penyadapan terhadap pimpinan KPK seperti diceritakan seorang perwira polisi kepada Tempo merupakan tindakan yang keliru. Semua tindakan pemberantasan korupsi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi hanya dilakukan oleh KPK, termasuk untuk melakukan penyadapan. Sesuai undang-undang ini, Hifdzil mempertanyakan kapasitas yang menjadi dasar Polri untuk menyadap. “Apalagi yang disadap adalah pimpinan KPK. Ini salah alamat.”
Dia mengatakan, kalau pun undang undang memberi kewenangan Polri melakukan penyadapan, seharusnya yang disadap adalah tersangka pelaku tindak pidana korupsi simulator surat izin mengemudi yang sudah ditetapkan KPK maupun kepolisian. Penyadapan terhadap pimpinan KPK justru menunjukkan arogansi polisi dalam menyelesaian masalah hukum yang menyeret institusinya.
Sikap janggal kepolisian ini dinilai juga akan semakin memperuncing kisruh penyelesaian kasus korupsi simulator SIM oleh polisi dan KPK. Polisi juga akan semakin mendapat sorotan negatif publik karena jelas bersikap protektif terhadap lembaganya. "Penyadapan itu menunjukkan tidak ada keinginan kepolisian untuk menuntaskan pnyidikan simulator SIM.”
Laporan utama majalah Tempo edisi 13 Agustus 2012 berjudul “Mengapa Polisi Bertahan” memuat pengakuan seorang perwira tinggi polisi. Ia menyebutkan operasi-operasi gelap diduga telah dilakukan Mabes Polri setelah KPK mengusut kasus simulator SIM. Di antaranya dengan melakukan penyadapan komunikasi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dari penyadapan itu, ia mengungkapkan, bisa diketahui siapa pemimpin KPK yang paling getol mendorong pengusutan perkara di kepolisian. Penguntitan terhadap beberapa petugas KPK juga dilakukan. "Peluru" untuk membidik pemimpin KPK juga disiapkan. Kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan mereka pada masa lalu ditelisik kembali.
IRA GUSLINA SUFA
Pukat UGM: Penyadapan KPK Bentuk Arogansi Polisi
Selasa, 14 Agustus 2012 09:48 WIB
