TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Mindo Rosalina Manulang, dikabarkan akan meninggalkan Tanah Air setelah dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli Siregar, menyebutkan bahwa Rosa sudah mengajukan ke pihaknya gagasan pindah ke Amerika Serikat.
"Sebetulnya dia mengikuti apa yang disarankan LPSK. Tapi permintaan Bu Rosa ke Amerika Serikat," kata Lili saat dihubungi Tempo, Senin, 23 Juli 2012. Rosa berada di bawah perlindungan LPSK setelah divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat ini ia menghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lili menjelaskan, Rosa akan mendapatkan hak bebas bersyarat pada awal Agustus 2012 mendatang. Meskipun nantinya sudah bisa menghirup udara bebas, Rosa kemungkinan tetap akan mendapat perlindungan LPSK. "Tetap akan diberikan perlindungan. Tetapi tergantung yang bersangkutan, mau ditempatkan di mana," ujarnya.
Detail alasan bekas anak buah Muhammad Nazaruddin di Grup Permai itu memilih Amerika Serikat belum diketahui jelas oleh LPSK. Lili menduga rencana itu terkait keinginan Rosa untuk bebas dari tekanan di Indonesia. Namun Lili memastikan permohonan Rosa bisa terkabul. "Pasti kami pertimbangkan hubungan relasi kami juga dengan US Marshall," kata dia.
Rosa mendapat perlindungan LPSK setelah mendapat sejumlah teror di rutan lamanya di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Teror dan tekanan diduga karena Rosa mengetahui sejumlah proyek pemerintah.
ISMA SAVITRI
Berita Populer:
Mark Hughes Memuji Penampilan Persebaya
Komnas HAM: Pembantaian PKI adalah Pelanggaran HAM Berat
Ini Penghulu Persandingan Atom pada Bintang
Giliran Hatta Radjasa Jajal Mobil Listrik
Berburu Pernak-pernik Ramadan di Pasar Tanah Abang