TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menambah tersangka dalam pengusutan kasus suap Pekan Olahraga Nasional XVIII Riau. Bambang Widjojanto, wakil ketua lembaga antikorupsi itu menyatakan ada tujuh tersangka baru yang berasal dari anggota DPRD Riau.
Para tersangka dikenai pasal 12 huruf a atau b atau padal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP."Penetapan tersangka ini melengkapi para pelaku yang sudah di sidang dan tahap penyelidikan," kata Bambang saat menggelar jumpa pers di selah loka karya wartawan di Lokasi Wisata Tanjung Lesung, Banten, Jumat, 13 Juli.
Bambang menyebutkan para tersangka baru itu adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, Moh Roem Zein, dan Turoechsan Asy Ari. Mereka diduga menerima suap terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues PON XVIII Riau.
Kasus ini bermula waktu KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012 lalu. Dari tangan mereka, KPK menyita duit Rp 900 juta yang diduga terkait dengan kasus pembangunan proyek PON di Riau. Sejak 2006, Pemerintah Provinsi Riau telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun untuk pembangunan proyek PON. Di luar duit itu, pemerintah mengucurkan dana pendukung Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.
Dalam penangkapan itu Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional sempat digiring. Namun dilepaskan karena bukti-bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka tidak cukup.
Lembaga antikorupsi ini kemudian menetapkan empat tersangka yakni M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar; M. Dunir, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB; Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga; serta Rahmat Syaputra, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (Persero), selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012.
Pada 8 Mei lalu, KPK kembali menambah tersangka baru yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.
Sumber Tempo di KPK mengatakan penetapan tujuh tersangka baru ini akan semakin membuka peran Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus ini. Ia berharap keterangan mereka bisa melengkapi bukti-bukti keterlibatan Rusli yang dicegah ke luar negeri sejak 10 April lalu. "Dia sudah menjadi target sejak lama," ucapnya.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen mengatakan bahwa masih banyak pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Hanya saja, lembaganya membutuhkan alat bukti yang kuat dalam penetapan tersangkanya. "Kami bekerja sesuai alat bukti."
TRI SUHARMAN
Berita terkait :
Menteri Andi: Gubernur Riau Minta Dana PON Ditambah
Menteri Andi Optimistis PON Tak Terganggu Korupsi
Tersangka Suap PON Riau Bertambah
Agung Laksono Bantah Ada Bagi-bagi Uang PON
Presiden SBY Dilapori Sengkarut PON