TEMPO.CO, Jakarta - Proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama ternyata menelan biaya ratusan miliar. Pada anggaran 2012 saja, proyek ini menghabiskan Rp 110 miliar dengan rincian Rp 55 miliar untuk APBN 2012 dan Rp 55 miliar pada APBN-P 2012.
"Pada 2012 pengadaan Al-Quran ini dua kali dianggarkan," kata anggota Komisi Agama, Muhammad Baghowi, di komplek parlemen Senayan, Rabu 4 Juli 2012.
Kenaikan anggaran pengadaan Al-Quran pertama kali diusulkan pada anggaran APBN-P 2011 senilai Rp 22 miliar. Padahal sebelumnya pada APBN 2011, anggaran pengadaan hanya Rp 4 miliar. Wakil Ketua Komisi Agama Chairunnisa mengatakan, lonjakan anggaran ini karena Kementerian Agama menaikkan jumlah Al-Quran yang dicetak, dari sekitar 600 eksemplar menjadi sekitar 2 juta eksemplar.
Dalam pengadaan Al-Quran ini, Komisi mengaku tidak mengetahui detail pengadaan. Komisi hanya menyetujui alokasi anggaran setelah mempertimbangkan usulan pemerintah. Pagu anggaran itu dibahas secara terbuka dan kemudian dibawa ke rapat Badan Anggaran besar.
Pengadaan Al-Quran ini menjadi buah bibir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Hukum, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka. KPK juga menetapkan anak politikus Golkar ini, Dendy Prasetya, Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka. Bapak dan anak ini dijerat dijerat tuduhan suap dalam proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 dan 2012.
Selain soal korupsi, pengadaan Al-Quran ini juga syarat kejanggalan. Setelah dicetak, masing-masing anggota fraksi mendapat jatah 500 eksemplar Al Quran yang siap dibagikan ke konstituennya. Al-Quran itu dibagi dalam dus-dus yang berisi 28 eksemplar. Masing-masing mendapat 17 dus.
Menurut Chairunnisa, pemberian Al-Quran kepada Komisi itu dalam rangka membantu distribusi. Semua anggota Komisi mengetahuinya. "Itu program Kementerian yang disampaikan pada kami." Dia menambahkan, bagi-bagi Al Quran ini tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang melibatkan Zulkarnaen.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terkait:
MUI Minta BPK Awasi Distribusi Al-Quran
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?
BPK Ungkap Kejanggalan Proyek Lab Madrasah
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar
Proyek Al-Quran, DPR Akui Dapat Jatah