Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Neneng Diperiksa Terkait Dua Warga Malaysia  

image-gnews
Tersangka kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (21/06). TEMPO/Seto Wardhana
Tersangka kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (21/06). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, selama tiga jam, Kamis, 21 Juni 2012.

Ketika ditanya seputar kasusnya seusai pemeriksaan, Neneng memilih bungkam. Istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin itu tampak terburu-buru memasuki mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rumah Tahanan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyebut Neneng diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka Raja Azmi Mohamad Yusof dan Mohamad Hasan bin Kushi. "NSW diperiksa untuk kasus menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi PLTS," ujarnya.

Neneng ditangkap KPK medio bulan ini di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ia sudah dikuntit aparat sejak masih berada di Kuala Lumpur. Selama buron di Malaysia, Neneng diduga mendapat bantuan dari dua warga Negeri Jiran, Mohamad Hasan bin Khusi dan Raja Azmi bin Muhamad Yusof.

Dalam pemeriksaan perdananya di KPK, Neneng mengaku tak kenal Hasan dan Azmi. Namun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengaku pihaknya yakin Neneng mengenal dua warga Malaysia itu. Saat ini Hasan dan Azmi berstatus tersangka. Keduanya dijerat pasal menghalang-halangi penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Neneng ditetapkan tersangka kasus PLTS karena diduga membujuk pejabat Kemenakertrans memenangkan PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang lelang. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan bos keduanya, Neneng dan Nazar. Dari proyek itu, Neneng dan Nazar meraup untung Rp 2,2 miliar.

ISMA SAVITRI

Berita lain:
KPK Periksa Warga Malaysia untuk Kasus Neneng

Wa Ode Protes Putri Amien Rais Diseret-seret

Azmi, Warga Malaysia, Pernah Besuk Nazar

2 WN Malaysia Jadi Tersangka di Kasus Neneng

Neneng: Anas Urbaningrum Pemilik PT Anugrah


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.


Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, (13/09). TEMPO/Seto Wardhana
Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.


Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menghadiri serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.


Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

8 Agustus 2013

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratna Dewi Umar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.


Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Sekretaris fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.


Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. ANTARA/Andika Wahyu
Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.


Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.


Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

14 Maret 2013

Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (29/11). Nazaruddin akan bersaksi untuk terdakwa kasus wisma Atlit mantan anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.