TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, selama tiga jam, Kamis, 21 Juni 2012.
Ketika ditanya seputar kasusnya seusai pemeriksaan, Neneng memilih bungkam. Istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin itu tampak terburu-buru memasuki mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rumah Tahanan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyebut Neneng diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka Raja Azmi Mohamad Yusof dan Mohamad Hasan bin Kushi. "NSW diperiksa untuk kasus menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi PLTS," ujarnya.
Neneng ditangkap KPK medio bulan ini di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ia sudah dikuntit aparat sejak masih berada di Kuala Lumpur. Selama buron di Malaysia, Neneng diduga mendapat bantuan dari dua warga Negeri Jiran, Mohamad Hasan bin Khusi dan Raja Azmi bin Muhamad Yusof.
Dalam pemeriksaan perdananya di KPK, Neneng mengaku tak kenal Hasan dan Azmi. Namun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengaku pihaknya yakin Neneng mengenal dua warga Malaysia itu. Saat ini Hasan dan Azmi berstatus tersangka. Keduanya dijerat pasal menghalang-halangi penyidikan.
Neneng ditetapkan tersangka kasus PLTS karena diduga membujuk pejabat Kemenakertrans memenangkan PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang lelang. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan bos keduanya, Neneng dan Nazar. Dari proyek itu, Neneng dan Nazar meraup untung Rp 2,2 miliar.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
KPK Periksa Warga Malaysia untuk Kasus Neneng
Wa Ode Protes Putri Amien Rais Diseret-seret
Azmi, Warga Malaysia, Pernah Besuk Nazar
2 WN Malaysia Jadi Tersangka di Kasus Neneng
Neneng: Anas Urbaningrum Pemilik PT Anugrah