TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR Charles Jones Mesang (Charles Mesang) hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Charles terbukti menerima suap sebesar Rp 9,75 miliar terkait korupsi anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," kata jaksa Nur Haris Arhadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Menurut jaksa, Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Suap Kemenaker, KPK Tahan Anggota DPR Charles Jones Mesang
Berdasarkan fakta hukum itu, jaksa menyimpulkan bahwa Charles bersama dengan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri menerima hadiah dari Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi sejumlah Rp 9,75 miliar. Uang itu diberikan agar Charles menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke berbagai daerah.
Dari keseluruhan uang tersebut, Charles memberikan sejumlah Rp 200 juta kepada Said. Sehingga total uang yang diterima politikus Golkar itu adalah Rp 9,55 miliar.
Selama persidangan, jaksa menyebut Charles jujur dan terbuka sehingga KPK memberikan status justice collaborator kepadanya. Charles bahkan telah mengembalikan seluruh uang suap sebesar Rp 9,55 miliar yang diterimanya. Untuk itu, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif Charles sebagai hal-hal yang meringankan.
Walau begitu, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan Charles. Jaksa menyatakan perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Charles juga dianggap menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.
Selain hukuman pidana dan denda, jaksa menuntut Charles diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman ini bakal berlaku selama dua tahun sejak Charles menyelesaikan masa hukuman penjaranya.
Menanggapi tuntutan jaksa, Charles Mesang meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyusun surat pembelaan. "Kalau boleh kami akan ajukan pledoi minggu depan. Pledoi dari saya dan penasihat hukum," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI