Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR Charles Jones Mesang (Charles Mesang) hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Charles terbukti menerima suap sebesar Rp 9,75 miliar terkait korupsi anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," kata jaksa Nur Haris Arhadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Menurut jaksa, Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Suap Kemenaker, KPK Tahan Anggota DPR Charles Jones Mesang

Berdasarkan fakta hukum itu, jaksa menyimpulkan bahwa Charles bersama dengan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri menerima hadiah dari Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi sejumlah Rp 9,75 miliar. Uang itu diberikan agar Charles menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke berbagai daerah.

Dari keseluruhan uang tersebut, Charles memberikan sejumlah Rp 200 juta kepada Said. Sehingga total uang yang diterima politikus Golkar itu adalah Rp 9,55 miliar.

Selama persidangan, jaksa menyebut Charles jujur dan terbuka sehingga KPK memberikan status justice collaborator kepadanya. Charles bahkan telah mengembalikan seluruh uang suap sebesar Rp 9,55 miliar yang diterimanya. Untuk itu, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif Charles sebagai hal-hal yang meringankan.

Walau begitu, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan Charles. Jaksa menyatakan perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Charles juga dianggap menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.

Selain hukuman pidana dan denda, jaksa menuntut Charles diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman ini bakal berlaku selama dua tahun sejak Charles menyelesaikan masa hukuman penjaranya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Charles Mesang meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyusun surat pembelaan. "Kalau boleh kami akan ajukan pledoi minggu depan. Pledoi dari saya dan penasihat hukum," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI








Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

27 hari lalu

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.


Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.




Kasus E-KTP, Farhat Abbas Bilang Miryam Ditekan Anggota DPR

4 September 2017

Pengacara Farhat Abbas mendatangi kantor Kejaksaan Agung, untuk meminta eksekusi hukuman mati kliennya bernama Seck Osmane ditunda, di Jakarta, 26 Juli 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Kasus E-KTP, Farhat Abbas Bilang Miryam Ditekan Anggota DPR

Farhat Abbas mengaku mendengar cerita dari Elza Syarief soal alasan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Miryam S Haryani.


Kasus Suap Hakim MK, Patrialis Akbar Akan Divonis Hari Ini  

4 September 2017

Sidang Kasus Suap di MK, Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun Penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Hakim MK, Patrialis Akbar Akan Divonis Hari Ini  

Jaksa menuntut Patrialis dengan pidana 12,5 tahun. Terdakwa perantara Patrialis dan Hariman, Kamaludin, juga akan divonis hari ini.