TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.
Lima mantan pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diperiksa KPK itu antara lain mantan Sesditjen Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maruli, mantan Sesditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bambang Satrio Leleono, dan mantan Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi T Saut P Siahaan.
Baca juga: Suap di Kemenakertrans, Nova Riyanti Jadi Saksi KPK
Selanjutnya mantan Sesditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bambang Setiabudi dan mantan Sekretaris Balitfo Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RR Aisyah Gamawati.
Dalam perkara ini, Charles Jones Mesang dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik diduga menerima suap Rp 9,75 miliar.
Pada 30 Maret 2016 Jamaluddien sudah dijatuhi hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,417 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jamalueddien dinilai terbukti menerima uang Rp 6,734 miliar dari para pejabat pembuat komitmen di bawah lingkup Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin dengan cara memotong anggaran sebesar dua sampai lima persen dari beberapa mata anggaran masing-masing Direktorat dan Sekretariat.
Baca juga: Akses ke Siti Aisyah Terhambat, Indonesia Ingatkan Malaysia
Hakim juga menilai Jamaluddien bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang terbukti menerima dana total Rp14,65 miliar dari sejumlah kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pemberian uang itu dilakukan agar Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama mendapat Dana Tugas Pembantuan.
ANTARA