TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Jamaluddin Malik, bekas anak buah mantan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Kamis, 10 September 2015.
"Hari ini Jamaluddin Malik ditahan untuk 20 hari pertama," kata Yuyuk Andriati, juru bicara sementara KPK, di ruang Humas KPK.
Sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 12 Februari 2015, Jamaluddin memang masih bebas. Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja ini baru resmi ditahan KPK, setelah menjalani pemeriksaan yang kelima di gedung KPK hari ini.
"Kami ada proses pengumpulan saksi, bukti, dan empat kali diperiksa (sebelumnya). Hari ini ditahan," jelas Yuyuk ketika ditanya soal lamanya proses penahanan Jamaluddin.
Yuyuk juga mengatakan berkas perkara Jamaluddin nantinya akan diproses lagi, sebagai bahan pertimbangan perpanjangan masa penahanan tersangka.
Jamaluddin ditahan di Rumah Tahanan Kelas I, Jakarta Timur, Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Ditanyai mengenai keterkaitan kasus Jamaluddin dengan mantan atasannya, yakni Muhaimin Iskandar, pihak KPK belum bisa memastikannya.
"Saya kira semua kemungkinan atas pengembangan kasus ini selalu dilakukan KPK," jawab Yuyuk. "Kita tidak bisa menyebutkan siapa dan apa jabatannya."
FRISKI RIANA