TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian RI menyatakan masih mencari dokumen asli video mesum yang diduga menampilkan wanita politikus anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Nantinya kami akan lihat oknum yang terlibat," kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di kantornya, Jumat 15 Juni 2012.
Ia menuturkan kepolisian kesulitan mengusut pemain dan penyebar video itu karena dokumen video di Internet sudah dihapus. Kepolisian berharap memperoleh dokumen agar penyelidikan bisa dipercepat. DPR juga masih mengusutnya dan belum melimpahkan kasusnya kepada kepolisian.
Saud mengatakan para pelaku dalam video mesum, termasuk penyebarnya, bakal dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, para pelaku dikenai pidana maksimal lima tahun penjara.
Politikus PDI Perjuangan, Karolin Margareta Natasa, disebut-sebut sebagai satu di antara dua orang yang terekam dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu. Video pertama disebarkan oleh situs berita kilikitik.net. Putri Gubernur Kalimantan Barat Cornelis itu membantah wanita di dalam video adalah dirinya. Badan Kehormatan DPR meminta klarifikasi Karolin pada 12 Juni lalu. Sebelumnya DPR meminta masukan dari para ahli telematika.
Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa menjelaskan beberapa ahli teknologi informasi menyatakan ada kemiripan yang tinggi antara sosok dalam video dan Karolin. Tapi ada juga ahli yang menilai video sudah direkayasa dan sulit diteliti. Maka, DPR akan mengirim surat ke Mabes Polri untuk meminta meneliti video sekaligus mengusut kasusnya. "Yang punya perangkat meneliti video itu Mabes Polri,” katanya setelah memeriksa Karolin.
Dalam pemeriksaan, menurut dia, Badan Kehormatan juga menanyakan kepada Karolin apakah akan melapor ke Mabes Polri untuk mengusut penyebar video mesum itu. “Dia bilang akan mempertimbangkan hal itu," ucap Prakosa.
MARIA YUNIAR | ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Lainnya
Kali Serayu Jadi Pengamatan Hari Migrasi Burung
Imigrasi Bebaskan Pengisian Kartu ke Luar Negeri
Sultan Minta George Aditjondro Tidak Dicekal
Calo Berkeliaran di Imigrasi Semarang
Istri Umar Patek Terancam Tujuh Tahun Penjara