TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah Malaysiaakan memberikan pendampingan hukum terhadap dua warganya yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tentu kami akan bela," kata Duta Besar Malaysiauntuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan, di kantor KPK saat konferensi pers, Kamis, 14 Mei 2012.
Dia konferensi pers bersama Ketua KPK Abraham Samad dan Direktur Penyidikan KPK Iswan Amin. Dato Syed Munshe mengatakan tidak mempermasalahkan kedua warganya itu dijadikan tersangka oleh KPK asalkan jelas persoalan hukum yang menjeratnya. Namun sebagai perwakilan pemerintah Malaysia di Indonesia, dia mengatakan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya.
Adapun kedua warga Malaysia itu, adalah R Azmi bin Muhammad Yusof dan Hasan bin Kushin, dicokok KPK bersama dengan Neneng Sriwahyuni, istri Muhammad Nazaruddin --mantan Bendahara Umum Partai Demokrat-- di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Keduanya diduga kuat menemani Neneng selama menjadi buron.
Neneng adalah buron KPK sejak Agustus tahun lalu setelah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Kemenakertrans tahun 2008. Neneng diduga ikut terlibat atas adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar dalam proyek berbiaya Rp 8,6 miliar ini. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa, kemudian disubkontrakkan kepada PT Sundaya Indonesia.
Proses penangkapan Neneng bersama kedua warga Malaysia itu dibeberkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia mengatakan Neneng mulanya diintai KPK sejak dari Kuala Lumpur. Ia diketahui berangkat dari Kuala Lumpur menuju Batam, Kepulauan Riau, menggunakan kapal laut pada Selasa, 12 Juni.
Neneng sempat bermalam di Batam Center Hotel, Batam, sebelum bertolak ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, keesokan harinya. Menurut dia, tim KPK sedianya hendak menangkap tangan Neneng di Bandara Soekarno-Hatta, tapi gagal karena salah informasi. Informasi awal, Neneng terbang dengan Garuda Indonesia, ternyata dia menumpang Citilink.
Dari bandara, Neneng menggunakan taksi menuju rumahnya di Pejaten, Jakarta. Tim penyidik menguntitnya. Neneng sempat berputar-putar sebelum ke Pejaten. Neneng pun ditangkap di rumahnya. Sekarang dia ditahan di Rumah Tahanan KPK selama dua hari kedepan.
Dato Syed Munshe mengatakan, setelah mengetahui adanya penangkapan warganya itu, dia berkoordinasi dengan KPK untuk memastikannya. Setelah menelepon, dia kemudian mendatangi kantor KPK malam ini. Dato Syed Munshe pun memastikan bahwa R Azmi dan Hasan adalah warganya berdasarkan kartu identitas yang dipegangnya.
RUSMAN PARAQBUEQ