TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melepaskan wanita yang ditangkap bersama Neneng Sriwahyuni. Wanita yang belakangan diketahui sebagai pembantu Neneng tersebut dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam.
"Ada pertimbangan tersendiri dari tim penyidik kenapa harus melepaskan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, pada Kamis, 14 Juni 2012. Wanita tersebut ditangkap di rumah Neneng yang terletak di Jalan Pejaten Barat Raya No 7 Jakarta Selatan.
Selain menangkap Neneng dan pembantunya, KPK juga menangkap dua orang warga Negara Malaysia bernama Razmi bin Muhammad Yusof dan Hasan bin Kushi yang diduga ikut membantu Neneng Sriwahyuni selama buron. Neneng meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011. Waktu itu dia dan suaminya melarikan diri dengan menyinggahi enam negara.
Pada 25 Juli 2011 kepolisian Kolombia mendeteksi keberadaan suami-istri itu. Polisi membekuk Nazaruddin pada 6 Agustus 2011, sedangkan Neneng diduga terbang ke Kuala Lumpur, menemui anak-anaknya.
Neneng jadi tersangka atas dugaan menerima aliran duit proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Neneng dan suaminya, Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.
SYAILENDRA
Berita terkait
Neneng Diduga Masuk Lewat Jalur “Tikus”
KPK Selidiki Paspor Neneng untuk Masuk Indonesia
Neneng Sempat Keliling Jakarta Pakai Taksi
Ke Mana Saja Neneng Selama Pelarian?
Neneng Siap Buka-bukaan
KPK Curiga Pengacara Nazar Ikut Sembunyikan Neneng
Neneng Sempat Transit di Batam