TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Direktur Eksekutif Human Rights Working Group Choirul Anam mengatakan, dalam forum Universal Periodic Review dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa. Institusi Kepolisian Republik Indonesia tidak luput dari kritik ataupun rekomendasi dari anggota Dewan HAM dan Perserikatan Bangsa Bangsa.
"Sejumlah negara mengkritik pihak militer dan kepolisian karena mereka terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia," ujar Choirul menjelaskan dari Jenewa via video conference, Kamis, 24 Mei 2012.
Choirul menjelaskan, dari sisi militer, anggota Dewan HAM meminta dilakukannya reformasi sistem peradilan militer. Anggota Dewan HAM merasa mekanisme pengadilan perlu dibuat lebih tegas dan keras terhadap oknum oknum militan yang melakukan pelanggaran HAM. "Kami juga meminta revisi UU Pengadilan Militer."
Terkait kepolisian, anggota Dewan HAM menilai perlu ada pelatihan khusus untuk pihak kepolisian. Menurut Choirul, Dewan HAM meminta Polri menjalankan pelatihan training terkait HAM yang berlandaskan prinsip-prinsip internasional.
"Keduarekomendasi itu agar pihak militer ataupun kepolisian tidak lagi justru membela hal-hal yang sesungguhnya melanggar HAM," ujar Choirul.
Dia menambahkan, Kitab Undang Undang Hukum Pidana juga dikritik oleh Dewan HAM. Mereka meminta KUHP direvisi untuk tidak lagi mengikutkan pasal- pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan beragama. "Dalam hal ini,salah satunya pasal 156a KUHP,"ujar Choirul yang meminta KUHP juga disesuaikan dengan Konvensi Anti Penyiksaan.
Saat ini, rekomendasi kepada ketiga hal itu masih dibahas delegasi pemerintah sebelum dimasukkan dalam draf adopsi. Choirul menekankan, HRWG akan mengawasi pembahasan rekomendasi itu.
ISTMAN MP