TEMPO.CO, Jakarta - Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi atas sidang ke-140 untuk membahas laporan periodik kedua terhadap pelaksanaan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik dari pemerintah Indonesia.
Ketua Komisi Nasional HAM Republik Indonesia, Atnike Nova Sigiro menyatakan lembaganya mendukung kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Komite HAM PBB atas implementasi Kovenan Hak-hak sipil dan Politik tersebut.
Sehingga, kata Atnike, Komnas HAM meminta pemerintah Indonesia selaku negara pihak dari Kovenan tersebut untuk terus menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi dari Komite HAM PBB. "Tindaklanjut dalam kebijakan maupun pelaksanaan di tingkat nasonal dan daerah," kata Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.
Dalam kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komite HAM PBB, Atnike melanjutkan, Komite HAM PBB merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Optional Protocol pertama dan kedua dari Kovenan Hak-hak sipil dan politik. "Direkomendasikan juga untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam pemantauan mendadak ke tempat penahanan," ujar dia.
Rekomendasi penguatan Komnas HAM ini, kata dia, dapat dilakukan dengan mencukupi ketersediaan anggaran, alokasi sumber daya dan dukungan teknis yang memadai guna menunjang optimalisasi kinerja Komnas HAM.
Pemerintah Indonesia, juga direkomendasikan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka atau terdakwa kasus tindak pidana terorisme, khususnya mengenai dakwaan, proses penanganan kasus dan hak jaminan keamanan serta kebebasan. "Komite juga merekomendasikan revisi aturan tentang ketentuan hukuman mayi yang sesuai dengan Kovenan Hak-hak sipil dan politik," ucap Atnike.
Masih dalam rekomendasi Komite HAM PBB, kata Atnike, terdapat enam rekomendasi lainnya yang mesti dilakukan pemerintah Indonesia mulai dari adanya pelatihan reguler bagi aparat penegak hukum, advokat dan militer terkait investigasi dan pendokumentasian yang efektif untuk kasus penyiksaan, hingga tata cara melakukan investigasi yang cepat, imparsial dan independen.
Kemudian, pemerintah juga direkomendasikan memberikan jaminan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap setiap orang. "Komite juga merekomendasikan revisi Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Atnike.
Revisi Pasal 28 Ayat 3 ini perlu dilakukan agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19 tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan pembatasannya yang dibolehkan.
Komnas HAM, juga mendorong pemerintah untuk mengeksekusi rekomendasi Komite HAM PBB tentang adanya tempat pengungsian yang layak. Hingga pemberian jaminan penyelenggaraan pemilu yang bebas dan transparan. "Komnas HAM juga mendorong pluralisme politik, jaminan independensi lembaga penyelenggara pemilu dan revisi ketentuan hukum yang membatasi," ucap dia.
Pilihan editor: Gudang Peluru TNI Kebakaran, Damkar Bekasi Turunkan 3 Armada