Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

image-gnews
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi atas sidang ke-140 untuk membahas laporan periodik kedua terhadap pelaksanaan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik dari pemerintah Indonesia.

Ketua Komisi Nasional HAM Republik Indonesia, Atnike Nova Sigiro menyatakan lembaganya mendukung kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Komite HAM PBB atas implementasi Kovenan Hak-hak sipil dan Politik tersebut.

Sehingga, kata Atnike, Komnas HAM meminta pemerintah Indonesia selaku negara pihak dari Kovenan tersebut untuk terus menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi dari Komite HAM PBB. "Tindaklanjut dalam kebijakan maupun pelaksanaan di tingkat nasonal dan daerah," kata Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Dalam kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komite HAM PBB, Atnike melanjutkan, Komite HAM PBB merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Optional Protocol pertama dan kedua dari Kovenan Hak-hak sipil dan politik. "Direkomendasikan juga untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam pemantauan mendadak ke tempat penahanan," ujar dia.

Rekomendasi penguatan Komnas HAM ini, kata dia, dapat dilakukan dengan mencukupi ketersediaan anggaran, alokasi sumber daya dan dukungan teknis yang memadai guna menunjang optimalisasi kinerja Komnas HAM.

Pemerintah Indonesia, juga direkomendasikan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka atau terdakwa kasus tindak pidana terorisme, khususnya mengenai dakwaan, proses penanganan kasus dan hak jaminan keamanan serta kebebasan. "Komite juga merekomendasikan revisi aturan tentang ketentuan hukuman mayi yang sesuai dengan Kovenan Hak-hak sipil dan politik," ucap Atnike.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih dalam rekomendasi Komite HAM PBB, kata Atnike, terdapat enam rekomendasi lainnya yang mesti dilakukan pemerintah Indonesia mulai dari adanya pelatihan reguler bagi aparat penegak hukum, advokat dan militer terkait investigasi dan pendokumentasian yang efektif untuk kasus penyiksaan, hingga tata cara melakukan investigasi yang cepat, imparsial dan independen.

Kemudian, pemerintah juga direkomendasikan memberikan jaminan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap setiap orang. "Komite juga merekomendasikan revisi Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Atnike.

Revisi Pasal 28 Ayat 3 ini perlu dilakukan agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19 tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan pembatasannya yang dibolehkan. 

Komnas HAM, juga mendorong pemerintah untuk mengeksekusi rekomendasi Komite HAM PBB tentang adanya tempat pengungsian yang layak. Hingga pemberian jaminan penyelenggaraan pemilu yang bebas dan transparan. "Komnas HAM juga mendorong pluralisme politik, jaminan independensi lembaga penyelenggara pemilu dan revisi ketentuan hukum yang membatasi," ucap dia.
 

Pilihan editor: Gudang Peluru TNI Kebakaran, Damkar Bekasi Turunkan 3 Armada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

3 hari lalu

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo
Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

6 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

7 hari lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

7 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora di Kemang.


Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

8 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

Beberapa tokoh dan lembaga angkat suara soal aksi penyerangan dan pembubaran diskusi diaspora oleh Forum Tanah Air (FTA). Apa kata mereka?


Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

8 hari lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulanan. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

Komnas HAM akan meminta informasi kepada Polda Sumbar dan mempelajari hasil ekshumasi jasad Afif Maulana.


Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

9 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

Komnas HAM menilai ada pelanggaran kebebasan berpendapat dalam pembubaran diskusi diaspora.


Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

9 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang


Respons Komnas HAM atas Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin

9 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Respons Komnas HAM atas Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin

Komnas HAM meminta penegak hukum mengusut pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.


Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi

9 hari lalu

Tujuh mayat tanpa identitas ditemukan di Kali Bekasi, Bekasi, Minggu, 22 September 2024. ANTARA/HO-Basarnas
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Komnas HAM ikut memantau penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi pada 22 September 2024 yang diduga terkait penanganan aksi tawuran oleh polisi