TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Corporate Secretary PT Wika Realty Wijanarko Yuwono di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terkait tersangka kasus korupsi pajak, Dhana Widyatmika, Selasa, 16 Mei 2012.
Wijanarko mengatakan, dari sejumlah pertanyaan yang diajukan tim penyidik, Kejaksaan mengincar aset milik Dhana. "Ada kepemilikan apartemen," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Mei 2012.
Wijanarko mengatakan apartemen yang dimiliki Dhana kebetulan dikelola oleh PT Wika Realty. Namun dia tak mau menyebutkan lokasi apartemen, berapa unit yang dibeli Dhana, dan berapa nominalnya. "Pokoknya di Jakarta," ujarnya.
Dia bahkan mengaku tak tahu-menahu soal pembelian apartemen tersebut. Alasan Wijanarko, saat Dhana membeli apartemen, pengelolaan apartemen tersebut belum di tangan PT Wika Realty.
"Itu masih dipegang developer sebelum kami. Itu perusahaan kerja sama dengan kami, jadi kami tidak tahu soal Dhana," katanya.
Dalam pemeriksaan kemarin, Wijanarko juga menunjukkan bukti berupa dokumen daftar pembeli apartemen. Dalam dokumen itu, lanjutnya, tertulis nama Dhana yang membeli apartemen pada tahun 2004 silam.
Sementara kuasa hukum Dhana belum dapat dikonfirmasi. Pihak Kejaksaan juga belum memberikan keterangan lebih jelas terkait aset apartemen milik Dhana yang sedang dikejar.
Dalam kasus Dhana ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana; serta Herly Isdiharsono; Firman; dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.
INDRA WIJAYA