TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pemeriksaan yang akan dilakukan atas Miranda itu diharapkan menjadi titik terang dalam menelusuri penyandang dana cek pelawat itu.
Hanya, Johan tidak mengatakan detail waktu pemeriksaan itu. "Kami masih mendalami bukti dan juga mengumpulkan keterangan saksi," katanya pada Rabu, 9 Mei 2012. Salah satunya, menurut Johan, adalah pemeriksaan saksi karyawan sebuah perusahaan swasta yang dilakukan di Kepolisian Daerah Medan hari ini.
Sementara nama Miranda yang muncul dalam pembacaan vonis Nunun Nurbaetie juga akan digunakan KPK untuk mendalami perannya.
Kasus cek pelawat bermula ketika PT First Mujur Plantation memesan cek pelawat kepada Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha. Artha Graha adalah perusahaan perbankan milik pengusaha Tommy Winata. Bank itu memesan cek pelawat setelah mengabulkan kredit Rp 24 miliar kepada perusahaan perkebunan PT First Mujur Plantation and Industry.
Direktur Utama First Mujur, Hidayat Lukman alias Teddy Uban, memesan cek itu untuk membeli lahan di Tapanuli milik seseorang bernama Ferry Yen. Ferry menginginkan agar lahannya tidak dibayar dengan duit, tapi cek. Namun belakangan cek itu mengalir ke PT Wahana Esa Sejati, perusahaan Nunun Nurbaetie.
Nunun lalu membagikan cek itu ke puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004 untuk memenangkan Miranda sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia. Ferry sendiri sudah meninggal dunia sejak 2007.
Dalam kasus ini Nunun telah divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta. Sedangkan Miranda telah menyandang status tersangka.
SYAILENDRA