TEMPO.CO, Jakarta - Usai pembacaan vonis untuknya, terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie menangis dan terlihat langsung kehilangan semangat. Ia tidak seperti saat baru saja tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 11.00, Rabu, 9 Mei 2011.
Nunun mulai tak bisa menahan air matanya ketika majelis hakim yang dipimpin Sudjatmiko, membacakan putusan bahwa ia dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda pidana Rp 150 juta subsider 3 bulan. Ekspresi Nunun yang awalnya dingin dan tenang perlahan berubah menjadi muram dan sedih.
Ekspresi sedih itu terus bertahan sampai majelis hakim menanyakan kepada Nunun tentang langkah hukum yang akan ia ambil, apakah banding atau tidak. Dengan suara parau, Nunun menjawab, "Yang Mulia Majelis Hakim, saya memutuskan untuk pikir-pikir dahulu."
Saat Nunun kembali ke ruang tunggu terdakwa, wajah muram itu masih terlihat. Ia tidak menanggapi satu pun pertanyaan wartawan mengenai tanggapannya atas vonis yang diterimanya. Nunun terus berjalan dan mengabaikan wartawan di sekelilingnya, sementara belasan polisi berjaga di sampingnya.
Nunun hari ini divonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan denda pidana Rp 150 Juta subsider 3 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan apabila dibandingan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebesar 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Hakim menjelaskan bahwa poin-poin yang memberatkan Nunun adalah perbuatan Nunun yang tidak mendukung program pemerintah, tidak mengaku bersalah, dan tidak terus terang. Di lain pihak, untuk poin-poin yang meringankan Nunun adalah karena ia telah lanjut usia, sakit, dan bersikap baik selama jalannya sidang.
Nunun ditetapkan tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun dinyatakan berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.
ISTMAN MP
Berita terkait
Nunun Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Nunun: Saya Tak Lari ke Luar Negeri
Pembelaan Ditolak, Pengacara Nunun Kecewa
Nunun Merasa Dijadikan Komoditas oleh Media