TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa terpidana kasus suap pajak Gayus Tambunan terkait dengan perannya dalam kasus suap pajak yang melibatkan Dhana Widyatmika. Gayus dan Dhana diketahui sama-sama menangani kasus pajak PT Kornet Trans Utama. Kejaksaan meneliti apakah ada persekongkolan antara Gayus dan Dhana.
"(Kami) Ingin melihat tuntasnya pekerjaan yang dilakukan DW (Dhana) pada salah satu wajib pajak, PT KTU (Kornet Trans Utama)," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, kepada Tempo Senin 7 Mei 2012 kemarin. Gayus diperiksa penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat lalu, 4 Mei 2012.
Gayus ikut tersangkut kasus ini karena pada saat itu dia menjadi peneliti banding kasus keberatan pajak Kornet Trans Utama. Pada tahap awal, pajak Kornet Trans Utama ini diperiksa oleh Dhana. Tim Penyidik, menurut Adi, belum dapat menyimpulkan ada-tidaknya aliran dana dalam proses banding Kornet Trans itu. Penyidik baru meneliti pekerjaan yang dilakukan pegawai Pajak Golongan IIIC itu.
Dhana menangani kasus kurang bayar pajak yang dilakukan Kornet Trans Utama ketika masih bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta, pada 2005. Pada pemeriksaan pajak awal, Dhana menetapkan pembayaran Kornet Trans Utama masih kurang. Mereka diwajibkan membayar lebih besar lagi. Namun, saat keputusan kasus pajak itu diketok, menurut kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo, kliennya sudah ditugaskan di tempat lain.
Atas putusan itu, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi milik warga Korea ini mengajukan banding atau keberatan ke pengadilan pajak. Di tingkat banding inilah kasus Kornet Trans Utama ini ditangani Gayus sebagai peneliti banding pajak. Lalu, pada 2008, Pengadilan Pajak memenangkan keberatan Kornet Trans Utama sehingga pemerintah harus membayar kelebihan pajak sebesar Rp 200 juta.
Dalam kaitan dengan kasus Dhana ini, Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Dhana Widyatmika; Johni Basuki, Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani Dhana; Herly Isdiharsoni, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo; Firman, mantan pemimpin Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta; dan Salma Magfiroh, Direktur Utama PT Asri Pratama Mandiri.
Koordinator Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, menyatakan praktek penggelembungan nilai pajak seperti yang dilakukan Dhana telah berlangsung lama."Modus Gayus dan Dhana itu hampir mirip," ujarnya.
Praktek penyimpangan pajak sering terjadi karena longgarnya pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam prakteknya, penyimpangan tersebut melibatkan dua elemen penting, yakni petugas pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak. "Mereka kan wajib pajak berharap agar nilai pajaknya lebih rendah, dan oknum pajak bisa mengambil keuntungan dari kekurangan pajak itu.”
Firdaus menambahkan, hingga kini sekitar 80 persen praktek korupsi perpajakan terjadi pada korporasi. Sisanya merupakan pajak pribadi. "Itu berdasarkan temuan kami hingga 2011 lalu," ujarnya.
ALI NY | FRANSISCO ROSARIANS | JAYADI
Berita Terkait:
Beda Gayus dengan Dhana
Dhana dan Gayus Diduga Bersekongkol
Dugaan Sekongkol Gayus-Dhana Cs Dibantah
Transaksi Rama Pratama Diduga Pencucian Uang
PPATK Temukan 3 Nama Baru Terkait Dhana dan Herly
Jaksa Curigai Transaksi Rama Pratama-Dhana