TEMPO.CO, Jakarta - Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan menyatakan siap menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pemilu Kepala Daerah Provinsi Aceh yang vonisnya dibacakan Jumat, 4 Mei 2012 hari ini.
"Pak Irwandi dan Muhyan sudah siap apapun hasil di MK. Itu pesan yang diberikan mereka kepada saya," ujar kuasa hukum Irwandi-Muhyan, Andi M. Asrun, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 4 Mei 2012.
Andi mengatakan tujuan Irwandi dan Muhyan melaporkan proses Pilkada Aceh ke MK bukanlah untuk mencari menang atau kalah. Ia mengatakan yang ingin dilakukan Irwandi dan Muhyan hanyalah memberi catatan buruk pada Pilkada Aceh.
Andi menyatakan, Pilkada Aceh penuh dengan tindakan nondemokratis dalam bentuk intimidasi dan teror. Oleh karena itu, kata Andi, Irwandi-Muhyan merasa perlu membawa hal tersebut ke MK untuk dibahas.
"Saya tegaskan, dari awal klien saya memang tidak mencari menang kalah. Mereka hanya ingin menunjukkan kalau Pilkada Aceh tidak demokratis seperti yang dikira," ujar Andi.
Bahkan, kata Andi, jika MK memutuskan untuk menolak permohonan Irwandi dan Muhyan, kliennya tidak akan protes. Andi mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan mengambil langkah hukum lainnya. "Pak Irwandi dan Muhyan melihat putusan MK sebagai putusan terakhir. Jadi tidak kami tidak akan mengambil langkah hukum lainnya. Kami sudah siap dengan segala putusan MK," kata Andi.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, menggugat Pilkada Aceh 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, terjadi praktik intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan Komite Independen Pemilu (KIP) saat pilkada berlangsung.
"Praktek intimidasi dan teror memberi warna buruk terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi di Provinsi Aceh," kata kuasa hukum pemohon, Andi Asrun, saat membacakan permohonannya di MK, Kamis lalu.
Pilkada Aceh diselenggarakan pada 9 April 2012 lalu dan diikuti lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka adalah Ahmad Tajuddin-H Tengku Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf. KIP Provinsi Aceh, pada17 April 2012, mengumumkan pemenang pilkada adalah pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf. Mereka memperoleh 1.327.695 suara.
ISTMAN M.P.