TEMPO.CO, Jakarta – Tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring dan pengadaan laboratorium universitas, Angelina Sondakh atau Angie, diminta menawarkan diri sebagai justice collaborator, atau pihak yang bekerja sama dengan aparat. Jika mau bekerja sama dengan aparat, Angie bisa mendapat keringanan tuntutan dan memperoleh remisi.
“Setidaknya ini bisa jadi penebusan dosa dia. Kalau dia memilih kooperatif, publik juga akan lebih respek," kata pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, saat dihubungi, Selasa, 1 Mei 2012.
Dijelaskan Oce, Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya bisa saja menawari Angie sebagai justice collaborator. Namun akan lebih baik jika politikus Partai Demokrat itu yang menyampaikan iktikadnya untuk bekerja sama dengan penegak hukum. “Semoga Angie bisa jadi 'Agus Condro kedua' (bekas terpidana kasus suap cek pelawat yang bekerja sama dengan KPK) dan berinisiatif sebagai justice collaborator,” ujarnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan KPK memberi kesempatan kepada Angie untuk bekerja sama. Namun, pada prinsipnya, KPK tak akan memaksa anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat itu sebagai justice collaborator. “Semua terserah kepada Angie,” kata dia di kantornya, kemarin.
Angie yang ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat pekan lalu, diharapkan mau kooperatif dalam penyidikan. Angie diduga mengetahui aliran dana dalam proyek-proyek di Kementerian Pendidikan dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam persidangan kasus terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Ange belum mau blakblakan saat dihadirkan sebagai saksi. Ia bahkan mengaku tak pernah menjalin komunikasi via layanan BlackBerry Messenger dengan anak buah Nazar di Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang. Padahal percakapan keduanya lewat BBM membicarakan komisi proyek untuk Senayan.
Oce menyarankan Angie untuk membocorkan sebagian rahasia permainan anggaran di DPR jika memang Puteri Indonesia 2001 itu tidak mau menguak seluruh informasi yang dia ketahui. “Dia bisa memilih akan menyeret siapa di kasus ini. Secara hukum, sikap itu tidak masalah, walau secara moral pasti jadi catatan sendiri untuk KPK,” kata Oce.
ISMA SAVITRI