TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kepolisian RI bekerja sama menelusuri kasus video porno yang diduga terkait dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Juru bicara Kominfo Gatot Dewa Broto mengatakan pelaku penyebar alias pengunggah video porno DPR akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui undang-undang itu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami serius, fokus pada yang mengunggah dan turut menyebarluaskan. Agar ada efek jera," kata Gatot kepada Tempo, Kamis, 26 April 2012.
Video dan foto porno yang diduga mirip politikus PDIP itu dimuat di situs www.kilikitik.net. Namun, situs itu sudah tidak bisa diakses lagi. Skandal video atau foto porno bukan sekali ini terjadi di DPR. Video mesum anggota DPR bernama YZ bersama perempuan bernama ME juga pernah tersebar beberapa tahun lalu. Politikus DPR juga pernah kepergok membuka situs porno ketika rapat sedang berlangsung.
MUNAWWAROH
Berita Tekait:
Skandal Video Porno, Politikus Kudu 'Peduli' Teknologi
Telusuri Video Porno DPR, Tifatul Cek Alamat IP
Motivasi Perekam Video Porno Mirip Anggota DPR
Skandal Seks Para Politikus Dunia
Skandal Video Porno Anggota Coreng Muka DPR
Keluarga Bantah Wanita dalam Video Porno Anaknya
Penyebar Video Porno Bisa Dipidana
Psikolog Anggap Perekam Video Porno Narsis
Cornelis Curiga Motif Politik Penyebar Video Porno