TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghancurkan secara simbolis barang bukti pelanggaran hak kekayaan intelektual berupa CD, DVD, dan Blueray lagu, film dan software bajakan sebanyak 64.954 keping. "Harapannya, penghancuran ini dapat meningkatkan pengembangan sistem hak kekayaan intelektual di Indonesia" kata Menteri Hukum dan HAM di kantor Direktorat Jenderal Amir Syamsudin Rabu, 25 April 2012.
Seluruh barang bukti pelanggaran hak kekayaan intelektual tersebut merupakan hasil sitaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya hasil penggerebekan di Mal Ambasador, Jakarta Selatan, sebanyak 5.373 keping CD, DVD dan Blueray serta satu unit CPU.
Selain itu, penggerebekan juga pernah dilakukan di Mal Ratu Plasa Jakarta Pusat dengan temuan 1.954 keping CD, DVD dan Blueray bajakan. Menurut Amir, pemusnahan barang sitaan itu tidak hanya sebagai cara menghancurkan barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual. Tetapi juga memiliki makna simbolis untuk mengangkat derajatIndonesia di mata dunia. "Kami ingin menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara di dunia dalam mendukung Hak Kekayaan Intelektual," kata dia.
Menurutnya, pemusnahan itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum Hak Kekayaan Intelektual dan menaikkan citra Indonesia dalam melawan pembajakan kekayaan intelektual. Amir mengatakan maraknya produk ilegal dengan harga murah dan kualitas yang hampir sama dengan barang asli akan menjadi problema mengkhawatirkan bagi kredibilitas negara. Kondisi itu, kata dia, telah menyimpang prinsip perdagangan yang sehat dan akan berpengaruh pada perkembangan perdagangan, industri dan investasi.
"Keadaan itu tentunya sangat memprihatinkan, " kata Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad R Ramli. Sehingga pemerintah bertekad untuk serius melakukan penyelesaian permasalahan pembajakan dengan hukum yang tegas.
Selain itu, Amir mengatakan pemusnahan juga bentuk dorongan pemerintah terhadap pembangunan ekonomi yang berbasis industri kreatif. Karena, kata dia, perlindungan hak kekayaan intelektual telah menjadi salah satu aspek yang penting dalam mendorong industri kreatif.
Hal senada juga diucapkan Ahmad. Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap hasil cipta dan karya asli yang dibuat tangan-tangan manusia dan hasil cipta pemikiran manusia.
Selain barang bukti berupa CD, DVD, dan Blueray, Kementerian juga memamerkan barang bukti pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya. Barang palsu yang disita pemerintah dari berbagai daerah itu di antaranya mesin pompa bermerek Honda, velg mobil bermerek RGV, bearing untuk mesin pabrik, pakaian, sandal dan lainnya.
RAFIKA AULIA