Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

16 Tahun, Otonomi Daerah Dinilai Belum Berhasil

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Enam belas tahun sejak diresmikan, pelaksanaan otonomi daerah (Otda) dinilai belum berjalan sesuai harapan. Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida, pemerintah belum berhasil membuat desain otonomi daerah ini dengan baik. "Otonomi daerah terbukti belum mampu menciptakan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan layanan pemerintahan," ujar La Ode saat dihubungi, Selasa, 24 April 2012.

La Ode mengatakan sejak diresmikan melalui keputusan presiden nomor 11 tahun 1996, belum terlihat perkembangan signifikan pelaksanaan otonomi. Pemerintah pun telah menetapkan peringatan hari otonomi daerah setiap 25 April. Namun sayangnya kata La Ode pelaksanaan otonomi di beberapa daerah berjalan lambat.

Di berbagai daerah, kata La Ode sering terlihat pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum mengembangkan pemerintahan yang melayani. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya peraturan daerah yang tidak pro pembangunan dan pro kesejahteraan yang diputuskan.

Menurut La Ode, agar otonomi daerah berjalan lebih efektif, kementerian dalam negeri harus membuat instrumen penilaian yang terukur. Standar minimal kerja pemda harus dibuat dengan tegas. "Instrumen ini akan memudahkan pemerintah pusat memberikan penghargaan dan sanksi pada setiap daerah." Penilaian kinerja yang ketat, kata La Ode akan mendorong pemda bekerja sungguh-sungguh untuk memenuhi target.

Kementerian Dalam Negeri juga diminta membuat panduan pelaksanaan keuangan dan program daerah sevara terstruktur. Hal ini untuk meminimalisir penyimpangan di tingkat daerah. Kata La Ode, tak bisa dipungkiri, selama ini pemerintah daerah banyak yang gagal mengendalikan keuangan untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemendagri, La Ode melanjutkan juga harus sering memberi pengarahan langsung untuk pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah. Sehingga efisiensi birokrasi di daerah lebih mudah dicapai. "Sekarang ini koordinasi pusat daerah masih rendah, dan pemerintah pusat terkesan membiarkan penyimpangan di daerah."

Mengenai rencana pembentukan sembilanbelas daerah pemekaran baru yang sudah disetujui DPR menjadi Rancangan Undang-Undang, La Ode berharap bisa melahirkan pemerintah daerah yang kuat. Pemekaran kata dia, merupakan hal yang halal di era otonomi. Namun dia berharap lahirnya daerah baru ini diikuti dengan lahirnya birokrasi yang bersih dan efektif.

Pembentukan daerah otonomi baru ini kata La Ode dimungkinkan untuk memutus rentang kendali birokrasi. Dengan begitu program pembangunan akan lebih cepat dirasakan masyarakat.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

4 hari lalu

Foto udara Masjid Sultan Ternate di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu 20 Maret 2024. Masjid yang dibangun pada tahun 1606 di masa kekuasaan Sultan Saidi Barakati tersebut merupakan bukti keberadaan Kesultanan Islam pertama di kawasan Timur Nusantara dan menjadi salah satu tujuan wisata religi yang dikunjungi umat Islam saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.


Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII


Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

48 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Putri Otonomi Indonesia 2023 Elisha Lumintang (kanan) menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM dalam sehari pada Senin (11 September 2023), ditemani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri). (ANTARA/HO Kementerian Investasi/BKPM)
Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.


Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

DPRD Kep. Bangka Belitung. dprd-babelprov.go.id
Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.


Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Ketua Umum Partai Darul Aceh Tgk. H. Muhibbussabri A. Wahab (tengah) bersama pimpinan partai menunjukkan nomor urut 20 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir


Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berfoto bersama para gubernur, bupati, dan wali kota dalam acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 di Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 29 April 2023. Dok. TEMPO
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.


Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022).
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.


Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan