Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

image-gnews
Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng viral karena jadi paling populer di pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Provinsi Jawa Barat. Meski tidak tampak berkampanye secara mencolok baik secara langsung maupun menggunakan alat peraga.

Tak hanya itu, Komeng menjadi perbincangan usai memasang foto nyeleneh di kertas suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komeng memilih foto dengan mata terlihat melotot, mulut terbuka, dan alis terangkat. Jika terpilih menjadi anggota DPD, Komeng bakal memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Apa saja? 

Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah salah satu lembaga legislatif tingkat nasional yang ada di Indonesia. Dikutip dari laman resmi Dewan Perwakilan Daerah RI, DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi daerah. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI.

Misalnya, mengawasi pelaksanaan otonomi daerah. Anggota DPD juga bertugas mengawasi dan memastikan kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di daerah.  

Rincian tugas dan wewenang DPD RI: 

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang atau RUU

DPD mengajukan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daera. Serta segala berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan RUU

DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah. Lalu membahas rancangan atas pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBD dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-undang

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. DPD juga melakukan pengawasan atas undang-undang sumber daya ekonomi, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama. Kemudian menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas

DPD ikut andil menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daera. Serta segala berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda

DPD melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda). 

DPD lahir dari proses amandemen UUD 1945 sebagai konsekuensi pelaksanaan demokrasi dalam kerangka penciptaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan di tingkat pusat.

Pilihan Editor: Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Bila Jadi Anggota DPD, Uhuuyy

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

3 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

Rusia dituduh menyebarkan video hoaks tentang imigran Haiti yang ikut memilih di pemilu AS.


Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

4 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay
Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

Saleh menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja.


Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

5 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik.


Jepang Diselimuti Ketidakpastian Usai Pemilu

7 hari lalu

Shigeru Ishiba. REUTERS/Kim Kyung-Hoon/Pool
Jepang Diselimuti Ketidakpastian Usai Pemilu

Ketidakpastian kondisi pemerintahan di Jepang telah membuat mata uang yen berada dilevel terendah dalam tiga bulan.


CSIS Khawatir DPR Tambah Anggota di Pemilu 2029 Imbas Kabinet Gemuk Prabowo

11 hari lalu

Peneliti CSIS Arya Fernandez TEMPO/Dewi Nurita
CSIS Khawatir DPR Tambah Anggota di Pemilu 2029 Imbas Kabinet Gemuk Prabowo

CSIS menjelaskan kemungkinan DPR menambah jumlah anggota imbas besarnya jumlah kementerian di kabinet Prabowo.


Cak Imin Masuk Bursa Menteri Prabowo, Apa Tanggapan Anies Baswedan?

17 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Cak Imin Masuk Bursa Menteri Prabowo, Apa Tanggapan Anies Baswedan?

Anies Baswedan mengormati keputusan Cak Imin yang merapat ke kabinet pemerintahan Prabowo Subianto


MPR Undang 1.100 Tamu dalam Pelantikan Prabowo-Gibran

17 hari lalu

Sejumlah pemeran mengikuti gladi kotor Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Gladi kotor tersebut dilakukan untuk mempersiapkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil presiden 2024-2029 pada 20 Oktober 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
MPR Undang 1.100 Tamu dalam Pelantikan Prabowo-Gibran

Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyebut, ada 1.100 tamu yang diundang hadir dalam agenda pelantikan Prabowo-Gibran Ahad mendatang.


Kata Ketua DPD Sultan Najamudin Soal Banyaknya Menteri di Kabinet Prabowo

18 hari lalu

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Ketua DPD Sultan Najamudin Soal Banyaknya Menteri di Kabinet Prabowo

Ketua DPD mengatakan tidak tepat apabila jumlah kementerian dan komposisi susunan kabinet Prabowo dikatakan gemuk.


Tanggapan Anggota DPD Jabar soal Penempatan Komeng di Komite Bidang Pertanian

19 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 Alfiansyah Komeng bersama Denny Cagur saat mengikuti pelantikan Pimpinan MPR RI 2024-2029 di Gedung MPR RI, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Pimpinan MPR RI 2024-2029 telah resmi dilantik. MPR RI periode ini diketuai oleh Ahmad Muzani dari fraksi Gerindra.Adapun susunan pimpinan MPR RI 2024-2029 Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (Ketua), Fraksi PDIP Bambang Wuryanto, Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Fraksi NasDem Lestari Moerdijat, Fraksi PKB Rusdi Kirana, Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Fraksi PAN Eddy Soeparno, Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Kelompok DPD Abcandra Akbar Supratman. TEMPO/Subekti
Tanggapan Anggota DPD Jabar soal Penempatan Komeng di Komite Bidang Pertanian

Komeng mempertanyakan penempatan dirinya di Komite II yang membidangi pertanian. Ia menilai lebih tepat di Komite III yang membidangi seni dan budaya.


Donald Trump Janjikan Jabatan ke Elon Musk Jika Menang Pilpres

19 hari lalu

CEO Tesla dan pemilik X, Elon Musk saat menghadiri kampanye Donald Trump di Butler, Pennsylvania, AS, 5 Oktober 2024. REUTERS/Brian Snyder
Donald Trump Janjikan Jabatan ke Elon Musk Jika Menang Pilpres

Donald Trump memuji Elon Musk sebagai seorang pengusaha hebat dan jago menghemat biaya, yang diyakini Trump bisa memenangkan pemilu untuknya.