TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat mempersilakan rencana uji materi Undang-Undang Penangkapan Konflik Sosial yang akan dilakukan Koalisi Masyarakat Sipi. "Tidak apa-apa, supaya ada kejelasan statusnya," ujar anggota komisi hukum, Eva Kusuma Sundari saat dihubungi, Selasa, 17 April 2012.
Politikus yang menjadi Ketua Panitia Kerja saat Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial ini digodok mengatakan pengajuan uji materi adalah langkah yang tepat. Alasannya pengajuan ini bukti penghormatan terhadap institusi yang ada. "Kebenaran di negara hukum ya pengadilan yaitu Mahkamah Konstitusi," ujar Eva.
Baca Juga:
Mengenai rencana pengajuan uji materi ini, Direktur Setara Institute, Hendardi mengatakan disebabkan banyak pasal yang multitafsir. Misalnya soal definisi konflik sebagai situasi yang mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan. Definisi ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Menurut Hendardi, penggunaan UU ini tidak patut dan keluar dari paradigma penanganan konflik yang bebas dari militerisasi. Undang-Undang juga dinilai miskin gagasan. Bahkan setelah diundur pengesahannya selama sepekan tidak ada perubahan signifikan.
Pelibatan TNI dalam mengatasi konflik sosial kata Hendardi masih menjadi bolong besar dalam UU PKS. Penanganan konflik dengan pendekatan keamanan justru berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar. "Berpotensi melanggar HAM dan demokrasi."
Baca Juga:
Dalam menangani konflik sosial, menurut Hendardi seharusnya pelibatan militer sangat dibatasi. Bahkan tidak dibutuhkan. Untuk situasi darurat seharusnya tidak perlu menyiapkan UU sendiri karena sudah diatur dalam konstitusi. Untuk pengerahan TNI akan ditetapkan oleh presiden. "Kalau tetap diperlukan TNI maka seharusnya yang disiapkan UU Perbantuan Militer supaya lebih jelas mekanismenya."
IRA GUSLINA SUFA