Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR: Silakan Uji Materi UU Konflik Sosial

image-gnews
RUU Konflik Sosial Rawan Disalahgunakan
RUU Konflik Sosial Rawan Disalahgunakan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat mempersilakan rencana uji materi Undang-Undang Penangkapan Konflik Sosial yang akan dilakukan Koalisi Masyarakat Sipi. "Tidak apa-apa, supaya ada kejelasan statusnya," ujar anggota komisi hukum, Eva Kusuma Sundari saat dihubungi, Selasa, 17 April 2012. 

Politikus yang menjadi Ketua Panitia Kerja saat Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial ini digodok mengatakan pengajuan uji materi adalah langkah yang tepat. Alasannya pengajuan ini bukti penghormatan terhadap institusi yang ada. "Kebenaran di negara hukum ya pengadilan yaitu Mahkamah Konstitusi," ujar Eva. 

Mengenai rencana pengajuan uji materi ini, Direktur Setara Institute, Hendardi mengatakan disebabkan banyak pasal yang multitafsir. Misalnya soal definisi konflik sebagai situasi yang mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan. Definisi ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. 

Menurut Hendardi, penggunaan UU ini tidak patut dan keluar dari paradigma penanganan konflik yang bebas dari militerisasi. Undang-Undang juga dinilai miskin gagasan. Bahkan setelah diundur pengesahannya selama sepekan tidak ada perubahan signifikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelibatan TNI dalam mengatasi konflik sosial kata Hendardi masih menjadi bolong besar dalam UU PKS. Penanganan konflik dengan pendekatan keamanan justru berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar. "Berpotensi melanggar HAM dan demokrasi."

Dalam menangani konflik sosial, menurut Hendardi seharusnya pelibatan militer sangat dibatasi. Bahkan tidak dibutuhkan. Untuk situasi darurat seharusnya tidak perlu menyiapkan UU sendiri karena sudah diatur dalam konstitusi. Untuk pengerahan TNI akan ditetapkan oleh presiden. "Kalau tetap diperlukan TNI maka seharusnya yang disiapkan UU Perbantuan Militer supaya lebih jelas mekanismenya."

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UU Penanganan Konflik Sosial Dinilai Rawan

17 April 2012

TEMPO/Aditia Noviansyah
UU Penanganan Konflik Sosial Dinilai Rawan

"Urgensi UU PKS ini tidak ada. Seharusnya ada UU lain yang
diperbaiki dan digunakan."


UU Penanganan Konflik Sosial Segera Digugat

17 April 2012

RUU Konflik Sosial Rawan Disalahgunakan
UU Penanganan Konflik Sosial Segera Digugat

"Sekarang kami sedang menyusun strategi dan legal draf."


Buntut Penutupan Jalan, Marinir Ajak Dialog Warga Pasuruan

1 Oktober 2011

Buntut Penutupan Jalan, Marinir Ajak Dialog Warga Pasuruan

Instalasi militer merupakan kawasan terbatas.


Besok, Seribuan Warga Sumberanyar Demo Menolak Tempat Latihan Marinir

2 November 2008

Besok, Seribuan Warga Sumberanyar Demo Menolak Tempat Latihan Marinir

Sekitar 1.500 warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berencana berdemonstrasi menentang rencana pembangunan Markas Komando Latihan Marinir di desa mereka pada Senin (3/11).


Tim Pembela: Tindakan 13 Marinir Mendukung Citra TNI

29 Juli 2008

Tim Pembela: Tindakan 13 Marinir Mendukung Citra TNI

Tim Pembela Hukum 13 personel Marinir terdakwa penembakan 14 warga Desa Alastlogo, Grati, Pasuruan, menilai tindakan 13 Marinir dalam kasus itu mendukung citra Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan bertindak cepat walaupun terdapat korban.


Serpihan Peluru di Tubuh Korban Marinir Tidak Diambil

22 Juni 2007

Serpihan Peluru di Tubuh Korban Marinir Tidak Diambil

Sejumlah serpihan logam proyektil itu masih bersarang di bagian panggul Erwanto. Serpihan itu juga menyebar dan bersarang di pembuluh dan urat syaraf. Jika dipaksa diambil, pembuluh darah bisa pecah atau urat syaraf yang terpotong. Akibatnya akan terjadi pendarahan hebat.


Uji Balistik Kasus Alastlogo Belum Bisa Dilaksanakan

19 Juni 2007

Uji Balistik Kasus Alastlogo Belum Bisa Dilaksanakan

"Administrasi penyidikan yang diminta Laboratorium Forensik Polri itu banyak," ujar Komandan Polisi Militer TNI-AL Lantamal V Surabaya, Kolonel Laut (PM) Totok Budi Susanto.


Kasus Pasuruan Bisa Jadi Perhatian Internasional

13 Juni 2007

Kasus Pasuruan Bisa Jadi Perhatian Internasional

Kasus Pasuruan akan menjadi perhatian dunia internasisonal jika tidak diselesaikan secara transparan. "Karena kasus ini bisa dibawa ke isu pelanggaran hak azasi manusia," kata politikus dari PDI Perjuangan Sutradara Gintings.


Komandan Korps Marinir Diganti

5 Juni 2007

Komandan Korps Marinir Diganti

Serah terima akan dilangsungkan pada Rabu (7/6) pukul 09.00 WIB di Lapangan Apel Kestarian Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.


Zaenal Maarif Usulkan Hak Angket Terkait Kasus Pasuruan

3 Juni 2007

Zaenal Maarif Usulkan Hak Angket Terkait Kasus Pasuruan

Karena ada dugaan dalam kasus itu, TNI telah menjadi alat atau bagian dari perusahaan swasta tersebut.