Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pejabat Berkampanye Segera Ditandatangani

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pejabat Negara Berkampanye akan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri sebelum berangkat ke Iran, Selasa (17/2). Menurut Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, rancangan itu tinggal disempurnakan redaksionalnya dan dua pekan setelahnya sosialisasi kepada para pejabat negara mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota sudah selesai. Rancangan itu turut dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jumat (13/2), selain tentang revisi UU Nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Rapat yang dipimpin langsung oleh presiden itu dihadiri tiga menteri koordinator, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Kepala Polri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar, Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto, dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Hal-hal yang dibahas dalam rapat terkait rancangan itu antara lain mengenai cuti presiden dan wakil presiden, menteri, dan pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah, penonaktifan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, penggunaan fasilitas negara pada saat kampanye, dan pengamanan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden. Mendagri menjelaskan, pada saat kampanye, presiden dan wakil presiden mendapat cuti yang bergantian, namun tentang pengambilannya diserahkan kepada kesepakatan keduanya. "Yang penting sistem penyelenggaraan pemerintah dan kendali kabinet tidak vakum," kata dia. Pada saat kampanye, negara tetap memberikan pengamanan dan pengawalan oleh protokol dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Menurut Mendagri, pengamanan adalah fasilitas yang melekat terhadap keduanya selaku presiden dan wakil presiden. Sedang untuk fasilitas lain, seperti mobil dinas, rumah dinas, pesawat kepresidenan dilarang digunakan untuk kepentingan kampanye, kecuali bila masih terkait dengan pengamanan. Tetapi untuk operasionalnya harus ditanggung oleh partai. Mendagri mengatakan negara juga memberikan fasilitas pengamanan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden sekarang. Fasilitas pengamanan ini serta merta diberikan begitu pencalonan mereka diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanggung jawab pengamanan ini dipegang oleh Kapolri yang diharapkan sebelum presiden ke luar negeri petunjuk pelaksanaannya sudah diselesaikan. "Petunjuk pelaksanaan itu menyangkut kekuatan, komposisi, dan dukungan logistiknya," kata dia. Sedangkan tentang cuti menteri, disepakati bahwa menteri hanya boleh mengambil cuti maksimal dua hari berturut-turut selama masa kampanye pemilu legislatif yang 21 hari. Lebih dari dua hari, presiden akan menunjuk menteri ad interim. Sedangkan bila tidak berturut-turut, para menteri itu diperbolehkan mengambil tiga hari.Mendagri mengatakan, dalam rapat terbatas itu disepakati alternatif lain, yakni para menteri mendapat cuti dua hari tidak berturut-turut ditambah dengan hari libur. Diharapkan melalui cara ini kabinet tetap berjalan karena hanya ada dua atau maksimal tiga menteri yang tidak di tempat dalam satu hari, sehingga apabila sewaktu-waktu presiden menggelar sidang kabinet, syarat pengambilan keputusannya tetap terpenuhi.Bagi menteri yang mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden dan diresmikan oleh KPU, Mendagri mengatakan mereka akan langsung dinonaktifkan dari kabinet melalui keputusan presiden. Presiden juga langsung menunjuk menteri ad interim untuk menggantikan tugas-tugas mereka.Tentang revisi UU Nomor 22 dan 25, Mendagri mengatakan sudah ada sinkronisasi, khususnya pada bab tentang keuangan daerah. Menyangkut perimbangan keuangan pusat daerah hingga masalah moneter ditetapkan sebagai porsi Departemen Keuangan, sedangkan bila sudah menjadi keuangan daerah dan masuk dalam RAPBD, itu porsi Departemen Dalam Negeri. Mendagri mengatakan, yang belum tuntas adalah masalah kewenangan, yaitu perlu dijabarkan mana yang menjadi kewenangan pusat dan daerah, dan mana yang suplemen. Pada prinsipnya, kata dia, kewenangan itu harus mengacu kepada desentralisasi, dekonsentrasi, dan front perbantuan. Deddy Sinaga - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

4 menit lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Mengapa Budaya Kekerasan di Kampus Terus Terulang?

Seorang mahasiswa STIP Jakarta meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Lalu, mengapa budaya kekerasan itu terus terulang?


Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

8 menit lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

Sebelumnya, Kabar Jokowi bukan lagi anggota PDIP disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.


Coros Rilis Jam Tangan Atlet Seharga Rp 13 Juta, Ini Fitur Unggulannya

10 menit lalu

Coros Vertix 2S resmi diluncurkan di Indonesia. Jam tangan seharga Rp 13 juta ini diklaim cocok dipakai untuk aktivitas luar ruangan serupa olahraga panjat tebing. Dok: Coros
Coros Rilis Jam Tangan Atlet Seharga Rp 13 Juta, Ini Fitur Unggulannya

Jam tangan Coros Vertix 2S diklaim tahan dipakai dalam kondisi ekstrem semisal olahraga luar ruangan dan aktivitas panjat tebing.


AS Tinjau Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas, Tolak Invasi ke Rafah

11 menit lalu

Seseorang memegang bendera Palestina saat demonstran berbaris menuntut gencatan senjata dan diakhirinya serangan Israel di Gaza, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 Maret 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
AS Tinjau Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas, Tolak Invasi ke Rafah

Proposal senjata yang disetujui Hamas sedang ditinjau oleh Amerika Serikat. Dalam pernyataannya kemarin, AS juga menentang invasi ke Rafah.


Deadpool & Wolverine: Rumor Taylor Swift Kameo hingga Bukan Deadpool 3

15 menit lalu

Poster Deadpool & Wolverine. Dok. Marvel Studios
Deadpool & Wolverine: Rumor Taylor Swift Kameo hingga Bukan Deadpool 3

Film Deadpool & Wolverine akan dirilis pada 26 Juli 2024


Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

17 menit lalu

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono usai melakukan tes terhadap calon wali kota Jakarta Utara di DPRD DKI, 16 Februari 2021. Tempo/Imam Hamdi
Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.


Kebakaran Tiga Kapal di Muara Baru, Tiga ABK Tewas

18 menit lalu

Sejumlah pekerja melihat bangkai kapal yang hangus terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Senin,6 Mei 2024. Setelah dinyatakan padam oleh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara pada, Ahad malam, satu dari tiga bangkai kapal kembali terbakar pada, Senin pagi akibat hembusan angin dan sebagian besar kapal itu berbahan fiber yang mudah terbakar. Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso/YU
Kebakaran Tiga Kapal di Muara Baru, Tiga ABK Tewas

Tiga kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara mengalami kebakaran dan menewaskan tiga anak buah kapal yang tak sempat menyelamatkan diri


Cuaca Panas Ekstrem Sebabkan Heat Stroke, Ini yang Perlu Diwaspadai

18 menit lalu

Ilustrasi heat stroke. Shutterstock
Cuaca Panas Ekstrem Sebabkan Heat Stroke, Ini yang Perlu Diwaspadai

Cuaca panas ekstrem yang terjadi di Asia berpotensi menyebabkan heat stroke. Apa saja yang perlu diwaspadai?


Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

22 menit lalu

Desain pembangunan Ecopark PIK 2 oleh PT Agung Sedayu Group. Foto: Istimewa
Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

Said Didu mengkritik pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).


Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

24 menit lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.