Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Akan Minta Fatwa MA

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Lantaran penggunaan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang banyak digunakan dalam persidangan kasus pemberitaan, Dewan Pers akan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa atau surat edaran Undang Undang (UU) Pers digunakan dalam setiap peradilan yang melibatkan kasus pemberitaan media massa. Demikian dikatakan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, usai sosialisasi UU Pers di hadapan aparat penegak hukum, di Yogyakarta, Kamis (12/2). "Minggu depan Dewan Pers akan bertemu MA dan minta fatwa atau surat edaran dikeluarkan agar pengadilan jangan memakai pasal KUHP lagi, tapi UU Pers. Karena pemberitaan media itu bukan tindak kriminal," kata Ichlasul. Saat ini, katanya, banyak hakim dan aparat penegak hukum lainnya yang tidak paham tentang UU Pers. Sehingga, ketika muncul kasus pemberitaan yang mungkin dirasa menyudutkan pihak lain, hakim dan aparat penegak hukum itu menggunakan pasal-pasal dalam KUHP. "Ini kan lucu, pemberitaan di media massa dikatakan sebagai tindakan kriminal. Mestinya digunakan UU Pers. Kalau ada yang tidak puas atas pemberitaan media massa, mekanisme hak jawab dan seterusnya ditempuh. Kalau pun harus ke pengadilan, gunakan UU Pers bukan KUHP," kata Ichlasul.Fatwa atau surat edaran dari MA dinilai sangat penting untuk penerapan UU Pers di tiap konflik pemberitaan jika harus maju ke pengadilan. Fatwa atau surat edaran itu, kata Ichlasul, sekaligus diharapkan menjadi proses pembelajaran bersama termasuk bagi aparat penegak hukum. "Kalau seperti kasus TEMPO yang tiba-tiba divonis dengan jumlah mata uang dolar yang sangat tidak realistis, akan banyak media yang mati. Padahal, pemberitaan media sebagai pilar demokrasi adalah bentuk informasi yang tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Kalau mati, pemerintah akan rugi karena smakin terseok-seoknya demokrasi," kata Ichlasul lagi. Syaiful Amin - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

2 menit lalu

PT KAI (Persero) resmi mengoperasikan rangkaian kereta api Argo Dwipangga relasi Stasiun Gambir - Solo Balapan (pulang pergi) produksi PT INKA (Persero) pada Rabu, 13 Desember 2023. Rangkaian kereta tersebut terdiri dari kereta jenis New Generation, baik kelas eksekutif maupun luxury. Susunan pada rangkaian kereta ini terdiri dari 7 kereta kelas eksekutif, 3 kereta kelas luxury, 1 kereta makan, dan 1 kereta pembangkit. (Sumber: Dok. PT INKA)
KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.


Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

2 menit lalu

Seorang petugas mengamatu umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.


Mau Menginap di Rumah Terbang Film Up atau Museum di Paris? Airbnb Rilis 11 Rumah Icon

5 menit lalu

Rumah Up Airbnb (Airbnb)
Mau Menginap di Rumah Terbang Film Up atau Museum di Paris? Airbnb Rilis 11 Rumah Icon

Airbnb mengumumkan 11 ikon yang dibuat ulang dari beberapa adegan paling populer dalam budaya pop.


Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

8 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.


Gunakan Baju Warna Berikut untuk Mengatasi Cuaca Panas

13 menit lalu

Cuaca panas/Canva
Gunakan Baju Warna Berikut untuk Mengatasi Cuaca Panas

Warna putih adalah warna pakaian yang cocok digunakan di cuaca panas. Sebab, warna putih membuat tubuh tetap sejuk dan dapat mencegah suhu udara panas tinggi masuk di tubuh dengan lebih banyak.


Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

14 menit lalu

Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah) memberikan keterangan pers saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa 14 November 2023. Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?


Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

20 menit lalu

Cut Nyak Dien. peeepl.com
Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.


Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

25 menit lalu

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya. Foto: Tempo
Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

26 menit lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

27 menit lalu

Ilustrasi bayi menguap. Foto: Unsplash.com/Minnie Zhou
6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

Paparan parfum pada kulit bayi bisa menyebabkan iritasi bahkan infeksi pernapasan.