Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indra 'Singo Edan' Berniat Mengadu ke Mekah  

image-gnews
Indra Azwan (kedua dari kanan). TEMPO/Aditia Noviansyah
Indra Azwan (kedua dari kanan). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indra Azwan belum tentu bisa bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meskipun telah berlelah-lelah jalan kaki dari kampungnya di Malang, Jawa Timur. Menurut juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, pertemuan Presiden dengan Indra pada kesempatan sebelumnya dinilai sudah cukup. "Dan memang tidak ada pembicaraan bahwa akan ada pertemuan lagi," kata Julian, Rabu, 14 Maret 2012 kemarin.

Indra, 53 tahun, warga Blimbing, Malang, bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir Juli 2010. Kala itu, untuk menemui SBY, Indra, yang dijuluki Indra “Singo Edan”, berjalan kaki selama 22 hari. Tujuannya untuk meminta agar kasus tabrak lari pada 1993 yang mengakibatkan putranya, Rifki Andika, 12 tahun, meninggal, dibuka kembali.

Dua tahun sebelum pertemuan itu, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya justru membebaskan perwira polisi yang menjadi terdakwa kasus ini, Joko Sumantri. Majelis hakim berpendapat kasus telah kedaluwarsa karena melewati batas waktu 12 tahun.

Setelah bertemu dengan Presiden, Indra pulang kampung dengan harapan bakal menerima keadilan. Tapi ternyata kasusnya tetap menggantung. Dia pun kembali ke Jakarta dan berniat mengembalikan uang Rp 25 juta yang pernah diberikan Presiden.

Ia sebenarnya akan berangkat ke Jakarta pada September tahun lalu, namun batal karena jatuh sakit. Tapi upayanya kali ini, yang dimulai sejak 18 Februari, berlangsung mulus. Dihubungi kemarin, dia sudah sampai di Subang, Jawa Barat. Ia mengatakan akan melalui rute Cikampek-Karawang-Bekasi-Pulogadung-Jatinegara dan singgah di kantor Lembaga Bantuan Hukum di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat.

Indra memperkirakan akan sampai di LBH pada Minggu. “(Rencananya) Minggu-nya istirahat, Senin ke Istana," kata dia.

Namun ia bisa saja tiba lebih cepat sehari. Ini bila hujan tidak sering turun. ”Setiap turun hujan, saya memilih berhenti karena takut surat dan dokumen-dokumen basah,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indra mengaku pasrah bila Presiden menolak menerimanya. “Mau ditemui atau tidak, itu terserah beliau. Niat saya ingin menunjukkan kepada masyarakat kebobrokan aparat yang tidak menjalankan perintah Presiden.”

Indra berjanji tidak akan menagih janji di hadapan Presiden. Dia justru telah merancang perjalanan yang lebih jauh sampai ke Mekah, Arab Saudi. "Kepada siapa lagi saya mengadu? Orang nomor satu negeri ini sudah ndak dengar," ujarnya.

ARYANI KRISTANTI | ATMI PERTIWI | RINA WIDIASTUTI

Berita Populer Lain
Tidur Indra Azwan Selama Jalan Kaki dari Malang

Indra Azwan Sempat Kehilangan Ponsel

Jalan 24 Hari, Indra Azwan Tiba di Pemanukan

Ingin Bertemu SBY, Lelaki Ini Mencari Keadilan

Gara-gara Mirip Buron, Hasan Masuk Penjara

Kasus-kasus yang Memunculkan Ketegangan di KPK

Kasus Nunun-Angie Picu Kisruh di KPK

Sekongkol Berawal dari Lobi di Luar Senayan

Forum Populer
VIDEO Pelecehan Remaja Putri Bali

VIDEO Tabrakan Maut Xenia di Patung Tani

SMKN 1 Kota Bekasi Kebanjiran Pesanan Mobil


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.