TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih memperingatkan Angelina Sondakh agar tidak memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Majelis bahkan membacakan aturan yang bakal dikenakan bagi seorang saksi yang memberikan kesaksian palsu.
Meskipun Angie--sapaan Angelina Sondakh--diingatkan dengan ancaman pidana dan denda Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu, mantan Puteri Indonesia 2001 ini tetap berkukuh pada kesaksian sebelumnya. "Apakah saksi tetap pada keterangan sebelumnya?" tanya Dharmawati kepada Angie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 29 Februari 2012. "Ya, tetap," kata Angie.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga mengatakan tidak memiliki BlackBerry pada 2009 maupun awal 2010. "Saya menggunakan BB pada akhir 2010," ujarnya.
Majelis juga kembali mengingatkan Angie mengenai foto dirinya yang diperlihatkan tim pengacara Nazar pada persidangan pekan lalu. Di foto itu, Angie sedang duduk dengan dua BB di atas meja di depannya. "Foto itu adalah saya dan BB itu bukan milik saya," kata Angie.
Jaksa penuntut I Kadek Suwardana juga mengungkapkan, di dalam komunikasi melalui pesan BlackBerry antara Mindo Rosalina Manulang dan Angie, terdapat transkrip percakapan pada akhir 2010 dan awal 2011. Kemudian jaksa mempertanyakan ihwal waktu percakapan itu yang cocok dengan pengakuan Angie yang memiliki BB pada akhir 2010. "Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa menggunakan BBM," ujar Angie.
Rosa dan Angie sedianya akan dikonfrontasi untuk terdakwa Nazaruddin pada persidangan Rabu ini. Keduanya dikonfrontasi karena kesaksian mereka terdahulu saling bertentangan. Tapi konfrontasi batal karena Rosa sakit.
RUSMAN PARAQBUEQ