TEMPO.CO, Jakarta - Para juru warta yang biasa meliput di DPR menilai aktivitas liputan mereka di DPR bakal dibatasi. Pasalnya, ada beberapa poin dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers yang dianggap berlebihan.
Misalnya, pasal 4 ayat 1 menyatakan wartawan yang berhak meliput di DPR hanya mereka yang memiliki kartu khusus yang dikeluarkan Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Sekretariat Jenderal DPR. Wartawan sebuah media online Ezra Sihite menilai pengaturan itu berlebihan. Wartawan sudah memiliki kartu identitas pers yang dikeluarkan media masing-masing.
Aturan ini bakal menyulitkan karena kegiatan di DPR biasanya diliput bergantian. "Wartawannya tak selalu sama," kata Ezra di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2012.
Aturan lain, wartawan tak boleh mengganggu kegiatan DPR seperti menggunakan telepon seluler saat acara berlangsung. PAdahal, kata Ezra, wartawan sering menggunakan telepon genggam untuk mengetik dan mengirim berita. "Seharusnya tak perlu dilarang jika tak menimbulkan kegaduhan."
Kritik terhadap rancangan peraturan ini juga disampaikan Ismi Soenarto, wartawan televisi swasta. Salah satu keberatan Ismi, wartawan televisi tak boleh mereportase saat rapat berlangsung. Selain itu, kamera yang digunakan harus ditempatkan 3 jam sebelum acara dimulai. "Aturan ini berlebihan," katanya.
I WAYAN AGUS PURNOMO