Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Surabaya Gugat Undang-undang Penyiaran

image-gnews
Siaran radio. TEMPO/Tony Hartawan
Siaran radio. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Jaringan Radio Komunitas untuk Demokrasi (JRK Dem) bersama Aliansi Jurnalis Independen Surabaya dan LBH Pers Surabaya segera melayangkan gugatan uji materi terhadap undang-undang tentang penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatan antara lain dipersoalkan Pasal 21 undang-undang tersebut yang mengatur jarak jangkau radio komunitas dan low frekuensi. "Saat ini kami mulai mengumpulkan materi gugatan, menjaring dukungan, dan kekuatan dari berbagai pihak,” kata Ketua Presidium JRK-Dem Mochamad Hasyim, Minggu, 12 Februari 2012.

Menurut Hasyim, selama ini pelaku radio komunitas diperlakukan tidak adil. Mereka hanya dibatasi bersiaran dengan alat dengan kekuatan daya pancar maksimal 50 watt. Jarak jangkau siaran juga tidak boleh melebihi 2,5 kilometer. Padahal, dengan batasan seperti itu, radio komunitas yang ada di perkotaan tidak bisa melakukan siaran secara maksimal. "Kalau di puncak Gunung Bromo, dengan kekuatan seperti itu bisa menjangkau desa-desa di sekitar gunung. Tapi di Surabaya hanya menjangkau tetangga sebelah rumah. Warga satu RT pun tak bisa mengaksesnya," ujar Hasyim.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 yang merupakan peraturan pelaksana undang-undang penyiaran, menurut Hasyim, juga sangat membelenggu radio komunitas, terutama dalam hal perizinan.

Peneliti radio komunitas dari Universitas Airlangga Surabaya, Irfan Wahyudi, mengatakan, rumitnya pengurusan izin radio komunitas mengakibatkan mayoritas radio komunitas melakukan aktivitas penyiaran tanpa izin. "Ada yang sudah ngurus lebih dari 10 tahun, tetap saja gagal," ucap Irfan.

Irfan menjelaskan, sesuai ketentuan, izin radio penyiaran setidaknya harus menunjukkan 250 KTP anggota komunitas serta melakukan sertifikasi alat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, harus berbadan hukum komunitas serta membayar frekuensi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Irfan, seluruh persyaratan tersebut mampu dipenuhi para pengelola radio komunitas. ”Jangankan hanya sebatas KTP, kalau perlu mereka sanggup membawa serta 250 anggotanya. Tapi pemerintah selalu mempersulit," tuturnya.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Maulana Arief membenarkan sulitnya pengurusan izin bagi radio komunitas. Adapun peran KPID hanya bertugas sebagai perantara untuk melanjutkan proses perizinan ke Kementerian Kominfo. "Yang juga rumit mengurus izin HO (izin gangguan). Pungutan biaya di tingkat kecamatan dan kabupaten sangat besar. Bahkan ada yang mengaku sudah habis Rp 20 juta, tapi izin HO belum turun," kata Maulana.

Direktur LBH Pers Surabaya Athoillah mengatakan, keruwetan ihwal radio komunitas memang tidak gampang untuk diurai. "Uji materi ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah awal yang bisa ditempuh," kata Athoillah.

FATKHURROCHMAN TAUFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar menolak berkomentar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi.


Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

Menurut Kominfo, pencabutan izin frekuensi Pt First Media membuat Bolt akan terdampak otomatis, layanan berhenti.


Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

27 Januari 2018

Digitalisasi Televisi Terancam Molor
Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menyebutkan ada sejumlah sejumlah keuntungan bila beralih dari penyiaran sistem analog ke digital.


Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

23 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kiri) berbincang dengan Presiden Jokowi pada acara
Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan Ombudsman kepada Presiden Jokowi terkait dengan putusan soal izin frekuensi. Bagaimana tanggapan Rudiantara?


Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

16 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui sehabis mensalati jenazah mantan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, 4 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

Alamsyah mengatakan pemberian izin pada frekuensi 3,3 Ghz oleh Menteri Rudiantara kepada PT Corbec tidak sesuai dengan putusan pengadilan.


Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

27 Oktober 2016

Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

Pada 14 Oktober lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin siar 10 stasiun televisi swasta untuk 10 tahun ke depan. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans 7, ANTV, dan TV One. Ini pertama kalinya dalam sejarah penyiaran kita televisi swasta memperpanjang izin siar. Penting bagi kita mengingat tanggal ini. Selain karena peristiwa bersejarah, perpanjangan izin siar merupakan momentum berharga untuk pembenahan kualitas siaran yang telah lama dirindukan publik. Sudahkah momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh regulator atau, seperti yang sudah-sudah, televisi diberikan cek kosong untuk 10 tahun mendatang?


Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

16 September 2016

Ilustrasi. TEMPO/Mahanizar
Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

Menurut Ketua KPID NTB Sukri Aruman, beberapa penggalan lirik
Arab Medit mengandung muatan olok-olok kepada etnis tertentu.


DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

27 Juli 2016

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

Menurut anggota DPR, 10 stasiun televisi yang ada sekarang
harus dicabut ijinnya.


Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

25 Juli 2016

Ade Armando. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

Ade Armando mengatakan kinerja sembilan anggota KPI yang telah disahkan DPR tidak punya kapabilitas mewakili kepentingan publik dalam dunia penyiaran.


Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

28 Mei 2016

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan sambutan pada Asian Committe on Disaster Management di Hotel Gumaya, Semarang, 26 April 2016. Pertemuan skala Asia Pasifik tersebut membahas potensi bencana alam seperti banjir, tanahlongsor, angin ribut, tsunami, gempa bumi dan gunung meletus. TEMPO/Budi Purwanto
Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta KPI berani tegas menindak stasiun televisi yang digunakan untuk kepentingan politik tertentu.