TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchtar dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam lanjutan persidangan gugatan moratorium pencabutan pembebasan bersyarat bagi koruptor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan bahwa moratorium tersebut tak menyalahi aturan.
"Pencabutan SK (surat ketetapan pembebasan bersyarat bagi koruptor) tak langgar asas formal dan materiil" ujarnya di muka sidang yang diketuai oleh hakim Bambang Harianto di PTUN Jakarta, 9 Februari 2012. Gugatan pencabutan pembebasan bersyarat bagi koruptor tersebut diajukan oleh narapidana korupsi Ahmad Hafiz Nawawi CS yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Zainal menjelaskan tidak dilanggarnya asas formal dari moratorium tersebut dapat dilihat dari beberapa indikasi. Yaitu keputusan tersebut diambil oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang memang berwenang untuk itu.
Selanjutnya tak ada konflik kepentingan dari lahirnya moratorium tersebut. Selain itu, lanjut Zainal, moratorium tersebut sesuai dengan tujuannya, yakni untuk memperketat pemberian remisi. "Selain itu, pertimbangannya agar memberi efek yang berat kepada koruptor, musuh umat manusia," tambahnya.
Begitu pula jika dilihat dari asas materiil, tak ada pelanggaran. Indikasinya, lanjut Zaenal, masyarakat secara umum setuju dengan moratorium tersebut.
Zaenal menambahkan moratorium tersebut dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dia mengatakan tak mungkin jika memperlakukan narapidana pelaku kriminal biasa dengan narapidana koruptor. "Tidak tepat jika disamakan," tuturnya.
Sidang gugatan ini muncul sebagai bentuk reaksi dari para narapidana kasus korupsi yang merasa tak bisa menikmati haknya untuk menerima pembebasan bersyarat usai menjalankan 2/3 masa tahanannya dengan baik. Selain itu para praktisi hukum pun juga mempertanyakan lahirnya moratorium tersebut. Banyak pihak yang mendukung keluarnya moratorium. Alasannya, moratorium mampu memberikan sedikit rasa keadilan bagi masyarakat.
INDRA WIJAYA