Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencabutan Bebas Bersyarat Dinilai Tak Melanggar

image-gnews
Ki-Ka: Direktur Nasional Lingkar Madani Ray Rangkuti, Peneliti CETRO Refly Harun, Pakar hukum tata negara Saldi Isra, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,UMY Iwan Setiawan, Hasrul Halili, dan anggota ICW Febriansyah berbicara dalam konperensi pers terkait mundurnya Irjen Herman Effendi mundur dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (SPMH) di Gedung Mahkmah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Minggu (1/8). TEMPO/Aditia Noviansyah
Ki-Ka: Direktur Nasional Lingkar Madani Ray Rangkuti, Peneliti CETRO Refly Harun, Pakar hukum tata negara Saldi Isra, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,UMY Iwan Setiawan, Hasrul Halili, dan anggota ICW Febriansyah berbicara dalam konperensi pers terkait mundurnya Irjen Herman Effendi mundur dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (SPMH) di Gedung Mahkmah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Minggu (1/8). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchtar dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam lanjutan persidangan gugatan moratorium pencabutan pembebasan bersyarat bagi koruptor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan bahwa moratorium tersebut tak menyalahi aturan. 

"Pencabutan SK (surat ketetapan pembebasan bersyarat bagi koruptor) tak langgar asas formal dan materiil" ujarnya di muka sidang yang diketuai oleh hakim Bambang Harianto di PTUN Jakarta, 9 Februari 2012. Gugatan pencabutan pembebasan bersyarat bagi koruptor tersebut diajukan oleh narapidana korupsi Ahmad Hafiz Nawawi CS yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. 

Zainal menjelaskan tidak dilanggarnya asas formal dari moratorium tersebut dapat dilihat dari beberapa indikasi. Yaitu keputusan tersebut diambil oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang memang berwenang untuk itu. 

Selanjutnya tak ada konflik kepentingan dari lahirnya moratorium tersebut. Selain itu, lanjut Zainal, moratorium tersebut sesuai dengan tujuannya, yakni untuk memperketat pemberian remisi. "Selain itu, pertimbangannya agar memberi efek yang berat kepada koruptor, musuh umat manusia," tambahnya.

Begitu pula jika dilihat dari asas materiil, tak ada pelanggaran. Indikasinya, lanjut Zaenal, masyarakat secara umum setuju dengan moratorium tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zaenal menambahkan moratorium tersebut dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dia mengatakan tak mungkin jika memperlakukan narapidana pelaku kriminal biasa dengan narapidana koruptor. "Tidak tepat jika disamakan," tuturnya.

Sidang gugatan ini muncul sebagai bentuk reaksi dari para narapidana kasus korupsi yang merasa tak bisa menikmati haknya untuk menerima pembebasan bersyarat usai menjalankan 2/3 masa tahanannya dengan baik. Selain itu para praktisi hukum pun juga mempertanyakan lahirnya moratorium tersebut. Banyak pihak yang mendukung keluarnya moratorium. Alasannya, moratorium mampu memberikan sedikit rasa keadilan bagi masyarakat.

INDRA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

38 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

40 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.


208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan


Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?


UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

8 September 2022

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.


Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77


KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

6 September 2022

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.


Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

18 Agustus 2022

Terpidana mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 8 Mei 2019. Eni Maulani Saragih, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.