TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, langsung menangis sesenggukan begitu mendengar vonis yang dijatuhkan hakim untuknya. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 30 Januari 2012, terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) itu diganjar hukuman 2,5 tahun bui dan denda Rp 100 juta.
Begitu palu diketuk Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijatna tanda sidang ditutup, mata Dharnawati langsung memerah. Ia yang mengenakan setelan gamis warna hitam terus menunduk saat menyambangi meja pengacaranya. Namun saat berjalan ke luar ruang sidang dan dicegat wartawan, tangis Dharna tak terbendung.
Ihwal vonis hakim, Dharna tak mau bicara apa pun. Ia malah berhenti di dekat pintu ruang sidang, dan menjatuhkan tubuhnya ke tembok. Di situlah Dharna mulai menangis histeris, meratap, dan meluapkan emosinya. Alhasil, wartawan yang sebelumnya terus mencecar soal putusan hakim, urung mendesaknya lagi dengan pertanyaan.
Salah satu penasihat hukum Dharna, Djaka Sutrasna, menilai hukuman kliennya masih terlalu tinggi, meski jumlahnya di bawah tuntutan jaksa. Dalam sidang 16 Januari 2012 lalu, tim jaksa penuntut umum pimpinan Dwi Aries menuntutnya dengan hukuman bui empat tahun. “Meski vonis di bawah tuntutan, tapi tetap terlalu berat buat dia (Dharnawati),” ujarnya usai persidangan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp 1,5 miliar. Fulus itu diduga uang pelicin proyek DPPID.
Hakim menjelaskan Dharnawati awalnya menyatakan keinginannya menggarap proyek DPPID di empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Mimika, dan Manokwari. Niat itu muncul setelah Dharna melihat tulisan pada whiteboard di ruang Sekretaris Jenderal Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) I Nyoman Suisnaya, yakni daerah-daerah yang mendapat jatah DPPID.
PT Alam Jaya kemudian memperoleh proyek senilai Rp 73 miliar untuk empat kabupaten. Sebagai kompensasinya, Dharna menyiapkan commitment fee sepuluh persen dari total nilai kontrak. Sebagian dari fee tersebut, yakni sebesar Rp 1,5 miliar, dicairkan Dharna pada 25 Agustus 2011. “Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Nyoman dan Dadong Irbarelawan bahwa commitment fee sudah cair,” ujar hakim Eka.
Setelah mendengar kabar dari Dharna tentang pencairan fee, Nyoman dan Dadong kemudian memerintahkan pegawai Kemenakertrans bernama Dandan mengambil duit yang disiapkan oleh Dharna. Duit yang dibalut kardus durian itu kemudian disimpan di brankas ruang Sesditjen atas perintah Nyoman dan Dadong. “Dengan demikian unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara terpenuhi,“ kata Eka.
Yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tercela dan melukai perasaan masyarakat serta tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, dan mengakui perbuatannya.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Dharnawati dan Kardus Durian
Dharnawati: Sindhu Malik yang Minta 10 Persen
Dharnawati Divonis Bersalah Sogok Anak Buah Muhaimin
Dhany dan Dharnawati Saling Panggil "Papa-Mama"
Dharnawati Yakin Duit Suap Untuk Menteri Muhaimin
Dharnawati Sebut Duit Rp 1,5 M untuk Muhaimin
Dharnawati Sebut THR untuk Muhaimin Atas Restu Direksi