TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan jabatan wakil menteri bisa efektifkan sistem presidensial. "Asalkan kebijakan presiden, menteri, dan wakil menteri tidak bertentangan secara politik," ujarnya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 Januari 2012.
Amir hadir mewakili pemerintah dalam sidang perkara nomor 79/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini menguji Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Gerakan Nasional Pidana Korupsi (GNPK).
Ia mengklaim pengangkatan wakil menteri akan mempermudah penanganan kerja di sejumlah kementerian dengan beban kerja khusus. Ia juga menolak anggapan bahwa pengangkatan wakil menteri memboroskan anggaran pemerintah. "Mereka hadir untuk melancarkan kinerja dan produktivitas," ujarnya.
Menurutnya, tak ada yang salah dengan pengangkatan sejumlah wakil menteri oleh Presiden dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. "Presiden punya hak melekat untuk mengatur negara, salah satunya dengan pengangkatan menteri dan wakilnya," ujarnya.
Pengangkatan wakil menteri, ia melanjutkan, diatur diatur dalam UU No. 39/2008 dan Peraturan Presiden No. 91/2011. "Jelas tugasnya, yakni koordinasi dengan menteri tentang unsur penindakan, memberi rekomendasi atas program kerja, dan reformasi birokrasi," katanya.
Baca Juga:
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menilai pengangkatan wakil menteri tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Fungsinya dibagi dengan jelas, sebagai unsur pimpinan mereka membantu dalam memimpin," ujarnya.
Sebelumnya, di kesempatan yang sama, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Yani, mengatakan jumlah wakil menteri di kabinet saat ini terlalu banyak. "Jumlahnya kebablasan," ujarnya seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 Januari 2012.
Ia menilai posisi wakil menteri tidak dibutuhkan di seluruh kementerian. Hanya kementerian yang dianggap memiliki cakupan unsur kerja luas yang membutuhkannya. Di mana wakil menteri itu nantinya bertugas membantu menteri dalam kerja koordinasi, sinkronisasi, dan penajaman kerja. "Posisi wakil menteri yang tepat ada di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya
M. ANDI PERDANA