TEMPO.CO, Jakarta - Terkait merebaknya kasus pidana yang melibatkan anak, Kejaksaan Agung bakal merevisi petunjuk teknis penuntutan bagi anak. “Dengan maraknya kejadian belakangan ini, kami prihatin jika anak-anak dipidana karena hal-hal yang kecil,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jumat, 20 Januari 2012.
Revisi tersebut, menurut Basrief, berisi pertimbangan jaksa terhadap perbuatan sang anak meski syarat formal dan materiil perkara yang diajukan ke pengadilan sudah terpenuhi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kembali kasus-kasus pidana anak yang terjadi. ”Katakanlah berkas perkara sudah memenuhi syarat formal dan materiil lalu ditahan. Ini harus dinilai dulu apa perbuatan yang dilakukan sang anak,” jelas Basrief.
Basrief menyatakan segera mensosialisasikan wacana ini pada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Revisi petunjuk teknis penuntutan anak merupakan bagian dari program kerja Kejaksaan Agung 2012. Hal ini pertama kali disampaikan oleh Jaksa Agung dalam rapat kerja Kejaksaan Agung 11 November 2011.
Kasus pidana anak merebak setelah terjadinya kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL beberapa waktu lalu. AAL awalnya dituduh mencuri sandal milik anggota polisi yang kemudian melaporkannya ke pengadilan.
AAL divonis bersalah dengan putusan hakim dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina. Kasus pidana lain dengan terpidana anak adalah kasus pencurian kotak amal dan motor yang dilakukan dua remaja asal Sijunjung, Sumatera Barat, Budri, 17 tahun, dan Faisal, 14 tahun. Keduanya ditemukan tewas di Rutan Sijunjung. Terdapat dugaan penyiksaan dari aparat pada Faisal dan Budri.
Basrief mengatakan, kejaksaan juga berencana mengevaluasi pelaksanaan teknis dalam sistem restorative justice, yakni sanksi yang diberikan tidak hanya berorientasi pada pidana penjara, tetapi juga alternatif lain berbentuk pembinaan.
ANANDA W. TERESIA