Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Corona, 14 Ribu Narapidana dan Anak Sudah Bebas

image-gnews
Vokalis Andi Rif bernyanyi di hadapan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan anak kota Tangerang, Banten, (7/11). Aksi band Rif di lapas tersebut bertujuan untuk menghibur para anak anak lapas. TEMPO/Marifka Wahyui Hidayat
Vokalis Andi Rif bernyanyi di hadapan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan anak kota Tangerang, Banten, (7/11). Aksi band Rif di lapas tersebut bertujuan untuk menghibur para anak anak lapas. TEMPO/Marifka Wahyui Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 14.797 narapidana dan anak dari rencana 30.000 sudah dikeluarkan dan dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah Corona di lapas. Angka tersebut adalah jumlah yang sudah bebas terhitung pada pukul 07.00 WIB, Kamis, 2 April 2020.

"Update pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak per tanggal 2 jam 07.00 WIB," kata Kepala Bagian humas dan Protokol Ditjenpas Rika, Kamis, 2 April 2020.

Rincian narapidana dan anak yang bebas dengan program integrasi berjumlah 4.945 orang, sedangkan yang dikeluarkan dengan program asimilasi adalah 9.852 orang. Mereka yang dibebaskan dikhususkan kepada yang masa 2/3 masa pidananya jatuh pada tanggal 1 April 2020 kemarin.

Sebelumnya Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan melalui program integrasi. "Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid -19 di Lapas, rutan dan LPKA,” kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu 1 April 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Menurut Nugroho, narapidana dan anak yang dikeluarkan atau dibebaskan adalah mereka yang tidak terkait dengan kasus kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan trans nasional terorganisasi, serta bukan warga negara asing.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

2 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian sesama narapidana terjadi di Lapas Kelas II A Tua Tuna Kota Pangkalpinang.


Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

10 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

Kematian tahanan dalam Rutan Depok akibat dikeroyok 6 napi mendapat sorotan publik. Bukan kali ini saja tahanan tewas dalam penjara.


Antek ISIS Tikam 4 Sipir Penjara hingga Tewas di Rusia

21 hari lalu

Anggota ISIS memegang bendera di Raqqa , 29Juni 2014. REUTERS
Antek ISIS Tikam 4 Sipir Penjara hingga Tewas di Rusia

ISIS kembali meneror Rusia dengan menyandera sipir dan narapidana. Mereka berhasil dilumpuhkan oleh Badan Keamanan Rusia.


1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

27 hari lalu

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

1.060 warga binaan Lapas Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi umum. Sebanyak 68 di antaranya langsung bebas


Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

27 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi saat HUT RI ke-79


Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

27 hari lalu

Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix. Dok. Netflix
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mendapat remisi 59 bulan atau artinya hampir 5 tahun kurang 1 bulan.


176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

28 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-79 di Kemenkumham, Sabtu, 17 Agustus 2024. Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum untuk 176.984 narapidana. Dok. Kemenkumham
176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

Sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima remisi pada saat HUT RI ke-79.


Lapas Cipinang Penuh Sesak, Jumlah Narapidana Tiga Kali Lipat dari Kapasitas

28 hari lalu

Sekitar dua ribu warga binaan atau narapidana Lapas Cipinang menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Anggota KPPS berasal dari dari warga binaan, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/Joseph.
Lapas Cipinang Penuh Sesak, Jumlah Narapidana Tiga Kali Lipat dari Kapasitas

Kepala Lapas Cipinang mengungkapkan jumlah narapidana yang menghuni penjara itu tiga kali lipat dari kapasitas. Penuh sesak.


Dapat Remisi HUT RI ke-79, 13 Narapidana Rutan Depok Langsung Bebas

28 hari lalu

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan (paling kanan), bersama narapidana yang mendapat remisi dan langsung bebas usai upacara HUT RI ke-78 di Lapangan Balai Kota Depok, Kamis 17 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dapat Remisi HUT RI ke-79, 13 Narapidana Rutan Depok Langsung Bebas

Sebanyak 13 narapidana Rutan Depok langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT RI ke-79.


176.984 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi di HUT RI ke-79

29 hari lalu

Menkumham, Yassona H. Laoly  menjadi inspektur  upacara hari ulang tahun Republik Indonesia Ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti
176.984 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi di HUT RI ke-79

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai pemberian remisi bentuk apresiasi kepada warga binaan yang berkomitmen mengikuti program pembinaan