Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Hal Krusial RUU Peradilan Anak Versi KPAI

image-gnews
Suasana LP Anak Tanggerang. TEMPO/Komarul Iman
Suasana LP Anak Tanggerang. TEMPO/Komarul Iman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada tiga hal yang krusial dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (SPPA) yang sedang digodok dengan panitia kerja komisi III DPR.

Menurut Sekretaris KPAI, M. Ihsan, inilah tiga hal krusial tersebut:

1. Penamaan Sistem Peradilan Pidana Anak menurut KPAI seharusnya tidak mencantumkan kata "pidana". Konotasi mempidanakan merupakan hal yang harus dihindari. "Seharusnya diganti Sistem Peradilan Anak Berhadapan Dengan Hukum," kata sekertaris KPAI, M. Ihsan ketika dihubungi Tempo, Selasa, 17 Januari 2012.

2. KPAI menyesalkan masih adanya isu mengenai penahanan dalam rancangan UU tersebut. Menurut Ihsan, pengalaman selama ini banyak menunjukan adanya tindak kekerasan selama dalam proses penahan. "Kekerasan ini banyak terjadi saat penahanan di kepolisian, kejaksaan dan putusan pengadilan," ujarnya.

Isu penahanan anak karena adanya kekhawatiran kalau si anak melarikan diri dan melakukan penghilangan barang bukti. Tapi, menurut KPAI, penahanan ini tidaklah perlu. "Cukup penjaminan orang tua saja bahwa anak tersebut akan mengikuti segala proses peradilan," kata Ihsan.


3. KPAI mengharapkan penghapusan penjara anak dengan mengalihkan bentuk sanksi-sanksi. Jenis-jenis pengalihan sanksi dapat berupa dikembalikan pada orang tua agar dapat dibina. "Tentunya dengan pengawasan lembaga terkait," ujar Ihsan. Selain dikembalikan jenis pengalihan sanksi dapat berupa kerja sosial yang dilakukan usai sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk pelanggaran tingkat berat, KPAI menyarankan anak dikirim ke pusat rehabilitasi, bukan penahanan penjara. "Paradigmanya harus diubah, selama ini pendekatan yang digunakan adalah hukum orang dewasa," Ihsan menjelaskan.

Pusat rehabilitasi nantinya diharapkan melibatkan kaum profesional yang dapat memahami kebutuhan anak."Bukan sekedar ditahan untuk menghasilkan efek jera," ujarnya.

KPAI mengharapkan santernya pemberitaan mengenai permasalahan hukum terhadap anak tidak membuat Panitia kerja Komisi III terburu-buru merampungkan RUU ini. "Jangan terburu-buru karena disanter media, Substansif harus diperhatikan," katanya.



ANANDA PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.