TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada tiga hal yang krusial dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (SPPA) yang sedang digodok dengan panitia kerja komisi III DPR.
Menurut Sekretaris KPAI, M. Ihsan, inilah tiga hal krusial tersebut:
1. Penamaan Sistem Peradilan Pidana Anak menurut KPAI seharusnya tidak mencantumkan kata "pidana". Konotasi mempidanakan merupakan hal yang harus dihindari. "Seharusnya diganti Sistem Peradilan Anak Berhadapan Dengan Hukum," kata sekertaris KPAI, M. Ihsan ketika dihubungi Tempo, Selasa, 17 Januari 2012.
2. KPAI menyesalkan masih adanya isu mengenai penahanan dalam rancangan UU tersebut. Menurut Ihsan, pengalaman selama ini banyak menunjukan adanya tindak kekerasan selama dalam proses penahan. "Kekerasan ini banyak terjadi saat penahanan di kepolisian, kejaksaan dan putusan pengadilan," ujarnya.
Isu penahanan anak karena adanya kekhawatiran kalau si anak melarikan diri dan melakukan penghilangan barang bukti. Tapi, menurut KPAI, penahanan ini tidaklah perlu. "Cukup penjaminan orang tua saja bahwa anak tersebut akan mengikuti segala proses peradilan," kata Ihsan.
3. KPAI mengharapkan penghapusan penjara anak dengan mengalihkan bentuk sanksi-sanksi. Jenis-jenis pengalihan sanksi dapat berupa dikembalikan pada orang tua agar dapat dibina. "Tentunya dengan pengawasan lembaga terkait," ujar Ihsan. Selain dikembalikan jenis pengalihan sanksi dapat berupa kerja sosial yang dilakukan usai sekolah.
Sedangkan untuk pelanggaran tingkat berat, KPAI menyarankan anak dikirim ke pusat rehabilitasi, bukan penahanan penjara. "Paradigmanya harus diubah, selama ini pendekatan yang digunakan adalah hukum orang dewasa," Ihsan menjelaskan.
Pusat rehabilitasi nantinya diharapkan melibatkan kaum profesional yang dapat memahami kebutuhan anak."Bukan sekedar ditahan untuk menghasilkan efek jera," ujarnya.
KPAI mengharapkan santernya pemberitaan mengenai permasalahan hukum terhadap anak tidak membuat Panitia kerja Komisi III terburu-buru merampungkan RUU ini. "Jangan terburu-buru karena disanter media, Substansif harus diperhatikan," katanya.
ANANDA PUTRI