TEMPO.CO, Jakarta- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Untuk menciptakan pemilu yang mandiri, Mahkamah menilai para anggota Komisi Pemilihan Umum bebas dari keanggotaan partai selama lima tahun. ”Lima tahun dinilai patut dan layak karena bertepatan dengan periodisasi tahapan pemilu,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud Md dalam putusannya, Rabu, 4 Januari 2012.
Permohonan uji materi diajukan sejumlah kalangan lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesian Parliamentary Center (IPC), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Center for Electoral Reform (CETRO), dan perorangan. Mereka menilai pasal 11 Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 11 huruf i Undang-Undang Penyelenggaran Pemilu menyatakan calon anggota KPU harus mundur dari keanggotaan partai politik atau jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar. Namun, menurut para pemohon, hal ini tidak sesuai dengan kemandirian pelaksanaan pemilu. Karena itu, menurut mereka, calon harus benar-benar bebas dari kepentingan tersebut paling tidak selama lima tahun. ”Makna frasa “mandiri” dapat dimaknai bukan dari partai politik,” demikian permohonan itu.
Mahkamah menyatakan, peserta pemilu adalah para partai politik. Sehingga untuk menjaga kemandirian KPU dari upaya pragmatis partai politik peserta pemilu perlu diatur syarat pengunduran diri anggota KPU yang berasal dari partai politik. Hakim Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan, sebelumnya kader partai boleh mendaftar sebagai anggota KPU asalkan mengundurkan diri dari partai saat mendaftar. ”Tapi kini, calon pendaftar KPU sekurang-kurangnya harus mengundurkan diri minimal 5 tahun sebelumnya,” ujar Akil seusai sidang.
Menanggapi hal tersebut, Veri Junaidi, kuasa hukum pemohon, mengatakan putusan ini adalah kemenangan awal terhadap independensi KPU. Menurut dia, kemenangan ini adalah modal awal untuk menyelenggarakan pemilu yang mandiri. Ia menyatakan kini KPU hanya perlu memikirkan tiga kriteria lagi untuk mencari calon yang kredibel, yakni integritas, kemampuan, dan kepemimpinan. "Unsur imparsialitas sudah diamankan dengan keputusan ini,” ujarnya. Veri menilai kemenangan ini bukan akhir dari perjuangan penyelenggaraan Pemilu yang mandiri. "KPU tetap harus dikawal," ujarnya.
Veri menambahkan, majelis konstitusi juga membatalkan pasal 109 ayat 4 huruf c, d, dan e yang mengatur komposisi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Sebelumnya, tiap parpol dan pemerintah bisa menyumbang masing-masing seorang wakil," ujar Veri. Setelah putusan ini, jumlah anggota hanya menjadi tujuh orang yang terdiri dari 1 orang unsur KPU, 1 orang Bawaslu, dan 5 orang tokoh masyarakat.
M. ANDI PERDANA