TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum masyarakat Mesuji, Bob Hasan, menuntut PT. Silvia Inhutani bertanggung jawab terhadap 17 kasus pembantaian di Lampung. "Pembantaian dilakukan di delapan titik Provinsi Lampung," ujar Bob saat dihubungi Tempo.
Pembantaian bermula dari perluasan lahan yang dilakukan beberapa perusahaan, salah satunya PT Silva. Saat melakukan perluasan, kata Bob, perusahaan diduga mulai menyerobot lahan warga. "Warga yang menolak justru dianiaya, mulai di TKP, di mobil tahanan, sampai ke dalam sel," ujar Bob.
Sepanjang 2009 hingga 2011, tercatat 30 warga dibantai di perbatasan dua provinsi, yaitu Lampung dan Sumatera Selatan. "Sekitar 17 warga dibantai Silvia, sisanya oleh perusahaan lain," ujar Bob.
Meskipun terletak di dua provinsi, area pembantaian sesungguhnya berdekatan. "Hanya dipisahkan oleh sungai," ujar Bob. Ia menambahkan bahwa hukum adat di dua provinsi itu masih sama. "Bedanya, di Sumsel lebih banyak masyarakat asli, di Lampung kebanyakan trans-log," kata Bob.
Pada Rabu pagi, 14 Desember, perwakilan warga Mesuji mengadu ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat atas kasus pelanggaran hak asasi manusia yang mereka alami. Mereka meminta Komisi Hukum segera mendesak Kapolri untuk mengusut pembantaian tersebut.
MOHAMMAD ANDI PERDANA