TEMPO Interaktif, Jakarta - Anton Bambang Hadiyono membenarkan telah menyuap jaksa senior di Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo. Uang yang diberikan pengusaha ini ke Sistoyo sebesar Rp 100 juta. "Ya, Rp 100 juta," kata Anton singkat seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 24 November 2011.
Pernyataan Anton itu untuk menjawab pertanyaan ihwal keberadaan uang sebesar Rp 100 juta yang disita oleh KPK di mobil Sistoyo. KPK mencokok Sistoyo bersama Anton dan Edward M. Bunyamin--rekan bisnis Anton--di halaman parkir Kejaksaan Cibinong pada Senin lalu, 21 November 2011.
Baca Juga:
Komisi antikorupsi juga menyita uang suap sebesar Rp 100 juta, yang pada hitungan pertama disebut oleh KPK Rp 99,9 juta. KPK menduga kuat pemberian uang itu oleh Edward dan Anton untuk mengubah pasal tuntutan berkaitan dengan perkara yang menjerat Edward sebagai tersangka. Edward adalah pimpinan PT Damarindo Abadi Lestari dan Anton merupakan karyawan di perusahaan itu.
Kasus yang melibatkan pengusaha ini adalah dugaan penipuan cek dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di Pasar Festival Cisarua, Puncak, Bogor, pada 2010. Kasus ini ditangani Polres Bogor. Setelah diserahkan ke Kejaksaan, Sistoyo dan Eviarti, jaksa lainnya, ditunjuk untuk menanganinya.
Perkara penipuan itu berawal pada 28 Maret lalu. Edward menyerahkan empat lembar cek Bank Tabungan Negara bernilai Rp 5,63 miliar kepada Teguh Werdiningsih. Cek ini dimaksudkan untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios.
Edward juga menyerahkan surat jaminan yang berisi bahwa empat lembar cek itu dapat dicairkan pada 14 April 2011. Jika tidak, dia bersedia menggantinya dengan menyerahkan seluruh bangunan hanggar dan kios itu. Saat hendak dicairkan, bank menolaknya karena tanda tangan nasabah tidak sesuai spesimen. Edward juga tidak memenuhi jaminan itu.
Pada kasus penyuapan itu sendiri, Anton yang dikonfirmasi juga mengiyakan jika uang yang diberikan ke Sistoyo itu untuk jaksa Eviarti. Namun ketika kembali ditanya untuk kedua kalinya di atas mobil tahanan, Anton mengatakan, "Saya tidak tahu."
Adapun Sistoyo seusai diperiksa KPK mengatakan tidak mengetahui ada uang di atas mobilnya. Setahu dia, Anton hanya menyimpan tiga surat di mobilnya sesaat sebelum ketiganya ditangkap oleh KPK.
Pada pemeriksaan perdana kepada ketiga tersangka, Sistoyo diperiksa selama tujuh jam, serta Anton dan Edward selama sepuluh jam, berakhir pukul 21.00 WIB. Namun Edward sama sekali tidak memberi keterangan kepada wartawan seusai diperiksa. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang di dalamnya sudah ada Anton.
RUSMAN PARAQBUEQ